Lapas Lubukbasung usulkan 180 warga binaan terima remisi khusus
Rabu, 6 April 2022 15:12 WIB
Kepala Lapas kelas IIB Lubukbasung, Suroto. (Antarasumbar/Yusrizal)
Lubukbasung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengusulkan sebanyak 180 dari 283 warga binaan pemasyarakatan menerima remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Suroto di Lubukbasung, Rabu, mengatakan ke 180 warga binaan pemasyarakatan itu diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
"180 warga binaan pemasyarakatan itu diusulkan mendapatkan remisi khusus pada Idul Fitri tahun ini," katanya.
Ia mengatakan, 180 warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan itu telah memenuhi syarat berupa berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Setelah itu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik dan lainnya.
"Bagi warga binaan pemasyarakatan yang tidak berkelakuan baik, tidak kita usulkan," katanya.
Ia menambahkan, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Besaran pengurangan masa pidana yang diusulkan meliputi 15 hari, satu bulan, dua bulan dan lainnya.
Ia berharap ke 180 warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut direalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Remisi tersebut bakal diserahkan kepada warga binaan pemasyarakatan usai menunaikan Shalat Idul Fitri.
"Penyerahan remisi ini rutin digelar setiap tahun usai menunaikan Shalat Idul Fitri," katanya. ***2**
Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Suroto di Lubukbasung, Rabu, mengatakan ke 180 warga binaan pemasyarakatan itu diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
"180 warga binaan pemasyarakatan itu diusulkan mendapatkan remisi khusus pada Idul Fitri tahun ini," katanya.
Ia mengatakan, 180 warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan itu telah memenuhi syarat berupa berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Setelah itu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik dan lainnya.
"Bagi warga binaan pemasyarakatan yang tidak berkelakuan baik, tidak kita usulkan," katanya.
Ia menambahkan, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Besaran pengurangan masa pidana yang diusulkan meliputi 15 hari, satu bulan, dua bulan dan lainnya.
Ia berharap ke 180 warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut direalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Remisi tersebut bakal diserahkan kepada warga binaan pemasyarakatan usai menunaikan Shalat Idul Fitri.
"Penyerahan remisi ini rutin digelar setiap tahun usai menunaikan Shalat Idul Fitri," katanya. ***2**
Pewarta : Yusrizal
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Belasan rumah warga Agam terendam banjir akibat curah hujan tinggi (Video)
12 February 2026 4:32 WIB
Pemkab Agam bebaskan PBB-P2 wajib pajak terdampak bencana hidrometeorologi
11 February 2026 10:27 WIB
Proses pengadaan kendaraan dinas kepala daerah Agam dimulai pada Oktober 2025
09 February 2026 12:50 WIB
Polri bangun dua jembatan bailey di Agam permudah akses warga pascabencana
07 February 2026 13:40 WIB
TP PKK Pusat salurkan 500 paket bantuan ke warga terdampak bencana di Agam
06 February 2026 17:16 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polres-Pemkab Pasaman Barat tingkatkan penyuluhan cegah kekerasan perempuan dan anak
11 February 2026 19:49 WIB