Padang (ANTARA) - Ketua  Umum HIPMI Mardani H Maming kembali batal bersaksi  dalam sidang kasus suap izin lahan tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan  yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan,  Senin, (4/4).  

Mardani Maming dikabarkan sakit hingga kembali mangkir dalam sidang tersebut. 

Bendahara  Umum PB NU tersebut  sedianya hadir  persidangan dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Mardani  sedianya hadir sebagai saksi bersama saksi dari Dinas PTSP Tanah Bumbu bernama Nafarin dan Miftahul Chair. Sementara itu, dari daftar saksi yang hadir antara lain Sugiyati, Gerry Salim, Rovinus Agung Mahendra dan Ujang Sumaryanto. 

Sedangkan pada pekan sebelumnya Senin, (28/3), Maming dipanggil menjadi saksi bersama IF Nafarin Kadis PM PTSP Kalsel dan Rian Ajisoko ST Kabid Perizinan PM PTSP  Kalsel

Turut dipanggil Miftahul Chair , Lena Kunala dan  Merciani Pujiastuti dari Bank Mandiri. Kasmira dan Gery dari  PT Sumber Alam Inti Mandiri (SAIM). Ada juga Yuniarto Astiawan dan Yogifinus Agung Mahendra

Dipanggilnya Mardani Maming sebagai saksi karena yang  bersangkutan  menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. 

Menyoal mangkirnya Mardani dalam sidang tersebut, Dosen Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, eks Bupati Tanah Bumbu tersebut bisa dikenakan ancaman sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 KUHP karena tidak menunaikan kewajibannya sebagai saksi. 

"Saksi bisa dikenakan ancamanan sanksi  pidana sebagaimana pasal 224 KUHP," papar Azmi melalui siaran pers yang diterima di Padang.

Azmi menuturkan dalam pasal 224 KUHP saksi yang tidak menunaikan kewajiban tanggung jawabnya terancam pidana 9 bulan penjara. 

Dalam pasal itu juga termaktub, saksi yang tidak menunaikan tanggung jawabnya dalam perkara lain bisa terancam hukuman penjara selama – lamanya enam bulan

"Kalau dia dipanggil sebagai saksi dan dia tidak memenuhi kewajibannya  dalam perkara pidana  diancam pidana kalau kita lihat itu sembilan bulan. 

Jadi  memang harus putusan hakim namun biasanya hakim merasa lebih kuat kalau buat penetapan karena dia melihat penting ini urgen keterangan ini seolah-olah tidak saling menyalahkan satu dengan yang lain untuk mencari keadilan," katanya.

 

Pewarta : Relis
Editor : Ikhwan Wahyudi
Copyright © ANTARA 2024