Ketum HIPMI kembali batal bersaksi pada sidang suap pertambangan
Senin, 4 April 2022 16:18 WIB
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H. Maming. (ANTARA/Firman)
Padang (ANTARA) - Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming kembali batal bersaksi dalam sidang kasus suap izin lahan tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin, (4/4).
Mardani Maming dikabarkan sakit hingga kembali mangkir dalam sidang tersebut.
Bendahara Umum PB NU tersebut sedianya hadir persidangan dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Mardani sedianya hadir sebagai saksi bersama saksi dari Dinas PTSP Tanah Bumbu bernama Nafarin dan Miftahul Chair. Sementara itu, dari daftar saksi yang hadir antara lain Sugiyati, Gerry Salim, Rovinus Agung Mahendra dan Ujang Sumaryanto.
Sedangkan pada pekan sebelumnya Senin, (28/3), Maming dipanggil menjadi saksi bersama IF Nafarin Kadis PM PTSP Kalsel dan Rian Ajisoko ST Kabid Perizinan PM PTSP Kalsel
Turut dipanggil Miftahul Chair , Lena Kunala dan Merciani Pujiastuti dari Bank Mandiri. Kasmira dan Gery dari PT Sumber Alam Inti Mandiri (SAIM). Ada juga Yuniarto Astiawan dan Yogifinus Agung Mahendra
Dipanggilnya Mardani Maming sebagai saksi karena yang bersangkutan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Menyoal mangkirnya Mardani dalam sidang tersebut, Dosen Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, eks Bupati Tanah Bumbu tersebut bisa dikenakan ancaman sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 KUHP karena tidak menunaikan kewajibannya sebagai saksi.
"Saksi bisa dikenakan ancamanan sanksi pidana sebagaimana pasal 224 KUHP," papar Azmi melalui siaran pers yang diterima di Padang.
Azmi menuturkan dalam pasal 224 KUHP saksi yang tidak menunaikan kewajiban tanggung jawabnya terancam pidana 9 bulan penjara.
Dalam pasal itu juga termaktub, saksi yang tidak menunaikan tanggung jawabnya dalam perkara lain bisa terancam hukuman penjara selama – lamanya enam bulan
"Kalau dia dipanggil sebagai saksi dan dia tidak memenuhi kewajibannya dalam perkara pidana diancam pidana kalau kita lihat itu sembilan bulan.
Jadi memang harus putusan hakim namun biasanya hakim merasa lebih kuat kalau buat penetapan karena dia melihat penting ini urgen keterangan ini seolah-olah tidak saling menyalahkan satu dengan yang lain untuk mencari keadilan," katanya.
Mardani Maming dikabarkan sakit hingga kembali mangkir dalam sidang tersebut.
Bendahara Umum PB NU tersebut sedianya hadir persidangan dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Mardani sedianya hadir sebagai saksi bersama saksi dari Dinas PTSP Tanah Bumbu bernama Nafarin dan Miftahul Chair. Sementara itu, dari daftar saksi yang hadir antara lain Sugiyati, Gerry Salim, Rovinus Agung Mahendra dan Ujang Sumaryanto.
Sedangkan pada pekan sebelumnya Senin, (28/3), Maming dipanggil menjadi saksi bersama IF Nafarin Kadis PM PTSP Kalsel dan Rian Ajisoko ST Kabid Perizinan PM PTSP Kalsel
Turut dipanggil Miftahul Chair , Lena Kunala dan Merciani Pujiastuti dari Bank Mandiri. Kasmira dan Gery dari PT Sumber Alam Inti Mandiri (SAIM). Ada juga Yuniarto Astiawan dan Yogifinus Agung Mahendra
Dipanggilnya Mardani Maming sebagai saksi karena yang bersangkutan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Menyoal mangkirnya Mardani dalam sidang tersebut, Dosen Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, eks Bupati Tanah Bumbu tersebut bisa dikenakan ancaman sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 KUHP karena tidak menunaikan kewajibannya sebagai saksi.
"Saksi bisa dikenakan ancamanan sanksi pidana sebagaimana pasal 224 KUHP," papar Azmi melalui siaran pers yang diterima di Padang.
Azmi menuturkan dalam pasal 224 KUHP saksi yang tidak menunaikan kewajiban tanggung jawabnya terancam pidana 9 bulan penjara.
Dalam pasal itu juga termaktub, saksi yang tidak menunaikan tanggung jawabnya dalam perkara lain bisa terancam hukuman penjara selama – lamanya enam bulan
"Kalau dia dipanggil sebagai saksi dan dia tidak memenuhi kewajibannya dalam perkara pidana diancam pidana kalau kita lihat itu sembilan bulan.
Jadi memang harus putusan hakim namun biasanya hakim merasa lebih kuat kalau buat penetapan karena dia melihat penting ini urgen keterangan ini seolah-olah tidak saling menyalahkan satu dengan yang lain untuk mencari keadilan," katanya.
Pewarta : Relis
Editor : Ikhwan Wahyudi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kantor Pertanahan Pasaman hadiri rapat koordinasi percepatan proses izin pertambangan rakyat
27 January 2026 17:12 WIB
Datangi Bareskrim, Andre Rosiade koordinasi soal pertambangan ilegal di Sumbar
12 January 2026 12:27 WIB
Bahlil Lahadalia: perusahaan pertambangan tak sesuai aturan akan ditindak
03 December 2025 18:27 WIB
Tanggal 28 September hari apa? ternyata Hari Jadi Pertambangan dan Energi
28 September 2025 21:18 WIB
Hotel Ombilin Heritage mendorong pertumbuhan ekonomi lewat revitalisasi aset bersejarah
02 September 2025 14:52 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB
Polres-Pemkab Pasaman Barat tingkatkan penyuluhan cegah kekerasan perempuan dan anak
11 February 2026 19:49 WIB