Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Berat (Sumbar) akan mempermudah pencatatan hak cipta terhadap seratus ciptaan yang dibuat oleh seratus pelaku ekonomi kreatif di bawah binaan Dinas Pariwisata Sumbar.
"Sebagai perlindungan terhadap produk-produk ciptaan pelaku ekonomi kreatif, maka pencatatan hak cipta akan dipermudah," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Rabu.
Hal itu dikatakannya usai acara sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku ekonomi kreatif Sumbar yang diinisiasi oleh Dinas Pariwisata Sumbar.
Ia mengatakan untuk mendukung hal tersebut Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan aplikasi dalam jaringan bernama Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC).
POPHC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit.
"Jadi pelaku ekonomi kreatif tidak perlu menunggu-nunggu lebih lama untuk mengurus hak cipta atau kekayaan intelektual," katanya.
Andika menyatakan Kemenkumham Sumbar akan terus mendorong serta membantu pelaku usaha dan ekonomi kreatif dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya.
Karena hal tersebut merupakan langkah dan upaya melindungi orisinilitas dan otentikasi ciptaan agar tidak diklaim oleh pihak lain secara sepihak.
Pada bagian lain, kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual itu dihadiri oleh seratus peserta yang merupakan pelaku ekonomi kreatif binaan Dinas Pariwisata Sumbar.
Mereka berasal dari kalangan pelaku fotografi, film animasi, video, arsitektur, aplikasi, game developer, serta televisi dan radio di 14 kabupaten atau kota yang ada di Sumbar.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar Luhur Budianda mengatakan pihaknya akan terus memberikan perhatian terhadap perlindungan karya dari pelaku ekonomi kreatif.
Hal itu sejalan dengan ketentuan pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengamanatkan pemerintah dan atau pemerintah daerah untuk memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak terkait, serta pendaftaran hak kekayaan industri bagi pelaku ekonomi kreatif.
Ia menilai kesadaran masyarakat tentang hak cipta di Sumbar masih cukup rendah, hal itu terlihat dari minimnya pelaku ekonomi kreatif yang mendaftarkan atau mencatatkan Kekayaan Intelektual.
“masyarakat atau pelaku ekonomi kreatif harus cepat tanggap dalam melindungi karya ciptaannya, jangan sampai dirugikan karena karya tersebut diklaim oleh pihak lain," katanya.
"Sebagai perlindungan terhadap produk-produk ciptaan pelaku ekonomi kreatif, maka pencatatan hak cipta akan dipermudah," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Rabu.
Hal itu dikatakannya usai acara sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku ekonomi kreatif Sumbar yang diinisiasi oleh Dinas Pariwisata Sumbar.
Ia mengatakan untuk mendukung hal tersebut Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan aplikasi dalam jaringan bernama Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC).
POPHC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit.
"Jadi pelaku ekonomi kreatif tidak perlu menunggu-nunggu lebih lama untuk mengurus hak cipta atau kekayaan intelektual," katanya.
Andika menyatakan Kemenkumham Sumbar akan terus mendorong serta membantu pelaku usaha dan ekonomi kreatif dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya.
Karena hal tersebut merupakan langkah dan upaya melindungi orisinilitas dan otentikasi ciptaan agar tidak diklaim oleh pihak lain secara sepihak.
Pada bagian lain, kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual itu dihadiri oleh seratus peserta yang merupakan pelaku ekonomi kreatif binaan Dinas Pariwisata Sumbar.
Mereka berasal dari kalangan pelaku fotografi, film animasi, video, arsitektur, aplikasi, game developer, serta televisi dan radio di 14 kabupaten atau kota yang ada di Sumbar.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar Luhur Budianda mengatakan pihaknya akan terus memberikan perhatian terhadap perlindungan karya dari pelaku ekonomi kreatif.
Hal itu sejalan dengan ketentuan pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengamanatkan pemerintah dan atau pemerintah daerah untuk memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak terkait, serta pendaftaran hak kekayaan industri bagi pelaku ekonomi kreatif.
Ia menilai kesadaran masyarakat tentang hak cipta di Sumbar masih cukup rendah, hal itu terlihat dari minimnya pelaku ekonomi kreatif yang mendaftarkan atau mencatatkan Kekayaan Intelektual.
“masyarakat atau pelaku ekonomi kreatif harus cepat tanggap dalam melindungi karya ciptaannya, jangan sampai dirugikan karena karya tersebut diklaim oleh pihak lain," katanya.