Ambon, (Antara) - Pasangan calon Gubernur - Wagub Maluku Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa yang disapa "BETA - TULUS" menggugat hasil pilkada setempat pada 11 Juni 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum pasangan "BETA - TULUS", Helmy Sulilatu,SH melalui telepon genggam dari Jakarta, Sabtu, mengatakan, dia telah mendaftarkan gugatan kliennya ke MK di Jakarta, Jumat (5/7).
Gugatan ditujukan kepada KPU Maluku maupun KPU Kabupaten/Kota di provinsi itu karena dinilai menyelenggarakan pilkada secara kurang profesional sehingga terjadi banyak penyimpangan.
Menurut dia, penyimpangan terbesar terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dimana Bupati Abdullah Vanath sebagai calon Gubernur berpasangan dengan Marthen Jonas Maspaitella melakukan intimidasi sehingga tingkat partisipasi di sana mencapai lebih dari 97 persen.
Sementara di Kabupaten Maluku Tenggara, katanya, terjadi pencoblosan selama beberapa kali.
Begitu pun gugatan Jack Noya - Adam Latuconsina dari jalur perseorangan yang digugurkan sepihak oleh KPU Maluku ternyata menang dalam gugatan di PTUN Ambon sehingga Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey mendapat teguran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam gugatan ke MK, pasangan BETA - TULUS melampirkan pengakuan KPU Maluku saat penetapan rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada 11 Juni 2013 tentang terjadinya sejumlah pelanggaran di Kabupaten SBT, dan rekomendasi Bawasu Maluku yang mengusulkan pilkada ulang di daerah itu.
"Penyelenggaraan pilkada Maluku yang terkesan kurang profesional, baik oleh KPU Maluku, Bawaslu, KPU di sembilan kabupaten dan dua kota serta masing - masing Panwas diproses ke MK dengan harapan harus diputuskan pemilihan ulang atau mendiskualifikasi pasangan tertentu," tegas Helmy.
KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil pilkada di Ambon pada 2 Juli 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 1.186.631 orang.
Pasangan "DAMAI" tercatat menempati peringkat pertama dengan 205.685 suara atau 23,56 persen, disusul Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA) 198.466 suara (22,74 persen), Herman Koedoebeon - Daud Sangaji (MANDAT) 188.224 suara (21,57 persen).
Pasangan "BETA - TULUS" meraih 162.622 suara (18,64 persen) dan Jacobus Puttileihalat- Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) mendapatkan 117.746 suara (13,49 persen).
KPU Maluku melalui keputusan nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013 menetapkan pasangan DAMAI dan SETIA berhak masuk putaran kedua, Agustus mendatang. (*/sun)