Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan sebanyak 326 Wajib Pajak (WP) telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sampai 3 Januari 2021 pukul 15.00 WIB.
"Jadi targetnya sebanyak-banyak ya. Makanya kita mencoba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Senin.
PPS telah dimulai pada 1 Januari 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
WP Orang Pribadi yang hendak mengikuti PPS dapat login terlebih dahulu di portal DJPOnline, lalu masuk ke aplikasi online "https://pps.pajak.go.id", mengunduh dan mengisi formulir, melakukan pembayaran, dan melakukan submisi data pembayaran.
Suryo mengatakan akan berusaha transparan dalam menjalankan program PPS dan melaporkan setiap penambahan jumlah peserta kepada masyarakat secara berkala.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam dua hari setelah UU HPP berlaku, sebanyak 195 WP telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.
"Mereka menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp21,99 miliar dari harta yang diungkapkan sebesar Rp169,6 miliar. Artinya sistemnya sudah tested," kata Menkeu.
Sri Mulyani kembali mengingatkan bahwa ketentuan PPS terbagi menjadi ketentuan untuk peserta yang pernah mengikuti tax amnesty tahun 2015 dan peserta yang belum mengikuti tax amnesty.
Untuk peserta yang telah mengikuti tax amnesty, tarif pajaknya terbagi menjadi 11 persen, 8 persen, dan 6 persen bergantung pada apakah harta tersebut berada di luar negeri, telah direpatriasi, atau telah diinvestasikan.
Sementara itu untuk peserta yang belum mengikuti tax amnesty di 2015 atau belum melaporkan aset perolehan 2016-2020, tarif pajaknya dalam PPS sebesar 18 persen, 16 persen, dan 14 persen bergantung pada apakah harta yang dilaporkan berada di luar negeri, telah direpatriasi, atau telah diinvestasikan.
"Jadi begitu program ini selesai Juni 2022, kita akan melakukan endorsement kalau anda tidak mengikuti PPS tarifnya 200 persen sesuai Undang-Undang," imbuh Menkeu.
Dirjen Pajak : 326 Wajib Pajak ikut Program Pengungkapan Sukarela
Senin, 3 Januari 2022 20:53 WIB
Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta, Senin (3/1/2022). (ANTARA/Sanya Dinda)
Pewarta : Sanya Dinda Susanti
Editor : Ikhwan Wahyudi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kanwil DJP Sumbar sosialisasikan keringanan sanksi administrasi pajak
11 September 2024 20:21 WIB, 2024
Maksimalkan PAD, Payakumbuh mulai gunakansmart taxdi sejumlah tempat usaha
24 February 2022 12:24 WIB, 2022
Ini layanan terbaru Bank Nagari untuk permudah pekerjaan Pemkab Padang Pariaman
08 July 2020 16:29 WIB, 2020
Pengampunan pajak jilid II dinilai jadi terobosan pemerintah menambah penerimaan negara
13 August 2019 6:09 WIB, 2019
Pengamat nilai kenaikan tax ratio 16 persen Prabowo-Sandi ada benarnya
18 January 2019 11:43 WIB, 2019
Terpopuler - Ekonomi Bisnis
Lihat Juga
Harga emas Antam Sabtu (14/02/2026) hari ini naik Rp50 ribu jadi Rp2,954 juta per gram
14 February 2026 9:44 WIB
Sabtu (14/02/2026) hari ini, emas UBS Rp2,961 juta per gr, Galeri24 Rp2,938 juta per gr
14 February 2026 6:25 WIB
Jumat (13/02/2026) pagi emas UBS Rp3,008 juta/gr dan Galeri24 Rp2,992 juta/gr
13 February 2026 8:29 WIB
Emas batangan Antam, Kamis (12/02/2026) tak bergerak di angka Rp2,947 juta/gr
12 February 2026 9:04 WIB
Harga Emas Antam turun Rp7.000 ke angka Rp2,947 juta per gram, Rabu (11/02/2026) hari ini
11 February 2026 9:32 WIB
Simak harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian yang naik Rabu (11/02/2026) hari ini
11 February 2026 9:09 WIB