Zulkarnaen Djabar Kembali Diperiksa KPK
Jumat, 5 Juli 2013 13:14 WIB
Jakarta, (Antara) - Terpidana kasus korupsi pengadaan kitab Suci Al Quran di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat.
"Dipanggil sebagai saksi untuk (tersangka) Ahmad Jauhari," kata Zulkarnaen kepada pers di Gedung KPK Jakarta.
Zulkarnaen yang mengenakan kemeja putih tidak banyak memberikan pernyataan dan langsung masuk Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis (30/5), memvonis penjara 15 tahun dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan kepada mantan Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar itu.
Majelis hakim menilai Zulkarnaen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Sementara putra Zulkarnaen, Dendy Prasetya juga divonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan.
Pada Kamis (10/1), Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik KPK dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama.
"Terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran dalam kaitan dengan pengadaan penggandaan Al Quran di Kemenag," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Serapan beras Bulog Sumbar 2018 lebihi target, paling banyak dari Pesisir Selatan
26 September 2018 14:36 WIB, 2018
Stok beras Bulog Sumbar 15.000 ton, penuhi kebutuhan hingga enam bulan ke depan
11 April 2018 11:37 WIB, 2018