Sarilamak (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat sepanjang Januari hingga pertengahan Desember 2021 telah menyidangkan 125 perkara pidana yang didominasi oleh perkara narkotika dan perkara pencurian.
"Sejak Januari hingga pertengahan Desember ini jumlah perkara pidana 125 perkara dan 10 perkara pidana anak. Perkara yang dominan adalah narkotika sejumlah 53 perkara, pencurian sejumlah 38 perkara," kata Hakim Juru Bicara PN Tanjung Pati Isnandar S. Nasution, MH. di Sarilamak, Rabu.
Selanjutnya, sambung dia terdapat 10 perkara pidana anak, perlindungan anak dan kejahatan perjudian masing-masing sejumlah delapan perkara.
"Dari persidangan tersebut, upaya hukum berupa banding pidana sejumlah 30 perkara dan upaya hukum kasasi sejumlah 18 perkara," kata dia.
Ia mengatakan pengiriman upaya hukum kasasi telah berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali.
"Serta juga Berpedoman pada Surat Panitera Mahkamah Agung nomor 2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021 yang ditujukan kepada ketua pengadilan tingkat banding, ketua pengadilan tingkat pertama, dan ketua pengadilan pajak," katanya
Ia mengatakan bahwa surat tersebut berisi tentang penyempurnaan prosedur pengiriman berkas upaya hukum ke Mahkamah Agung.
Menurutnya dari 125 perkara pidana itu, salah satu perkara yang mencolok adalah terkait kasus pembunuhan atas terdakwa S yang dituntut 20 tahun dan putus seumur hidup.
Ia mengatakan hingga saat ini pelaksanaan sidang perkara pidana masih dilakukan secara daring dan dia berharap pada 2022 pelaksanaan sidang perkara pidana bisa segera dilakukan secara tatap muka.
"Kendala saat pelaksanaan perkara pidana secara daring adalah permasalahan jaringan yang terkadang tidak stabil. Semoga tahun depan dapat dilaksanakan secara tatap muka," ujarnya.
"Sejak Januari hingga pertengahan Desember ini jumlah perkara pidana 125 perkara dan 10 perkara pidana anak. Perkara yang dominan adalah narkotika sejumlah 53 perkara, pencurian sejumlah 38 perkara," kata Hakim Juru Bicara PN Tanjung Pati Isnandar S. Nasution, MH. di Sarilamak, Rabu.
Selanjutnya, sambung dia terdapat 10 perkara pidana anak, perlindungan anak dan kejahatan perjudian masing-masing sejumlah delapan perkara.
"Dari persidangan tersebut, upaya hukum berupa banding pidana sejumlah 30 perkara dan upaya hukum kasasi sejumlah 18 perkara," kata dia.
Ia mengatakan pengiriman upaya hukum kasasi telah berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali.
"Serta juga Berpedoman pada Surat Panitera Mahkamah Agung nomor 2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021 yang ditujukan kepada ketua pengadilan tingkat banding, ketua pengadilan tingkat pertama, dan ketua pengadilan pajak," katanya
Ia mengatakan bahwa surat tersebut berisi tentang penyempurnaan prosedur pengiriman berkas upaya hukum ke Mahkamah Agung.
Menurutnya dari 125 perkara pidana itu, salah satu perkara yang mencolok adalah terkait kasus pembunuhan atas terdakwa S yang dituntut 20 tahun dan putus seumur hidup.
Ia mengatakan hingga saat ini pelaksanaan sidang perkara pidana masih dilakukan secara daring dan dia berharap pada 2022 pelaksanaan sidang perkara pidana bisa segera dilakukan secara tatap muka.
"Kendala saat pelaksanaan perkara pidana secara daring adalah permasalahan jaringan yang terkadang tidak stabil. Semoga tahun depan dapat dilaksanakan secara tatap muka," ujarnya.