Padang (ANTARA) - Bank Nagari telah menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR Sejatera - FLPP) sebanyak 1.519 unit hingga Oktober 2021


Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Gusti Candra di Padang, Selasa, mengatakan dari realisasi tersebut untuk konvensional terealisasi sebanyak 1.219 unit rumah dan syariah sebanyak 300 unit rumah.


"Sehingga total nilai pinjaman dari 1.519 unit rumah tersebut adalah Rp197,7 miliar atau tercapai sebesar 104,49 persen," ucapnya.


Gusti mengemukakan alokasi awal dari pemerintah untuk penyaluran KPR Sejatera - FLPP pada 2021 adalah sebanyak 1.100 unit rumah.


Kemudian Bank Nagari diberikan tambahan sebanyak 370 unit sehingga alokasi naik menjadi 1.470 unit.


Bank Nagari berharap pemerintah bisa menyediakan kembali tambahan kuota pada Desember 2021 dikarenakan seluruh unit yang disediakan saat ini sudah disalurkan.


"Bank Nagari siap mengajukan tambahan karena calon konsumen atau calon debiturnya sudah ada atau sudah masuk antrian, mudah-mudahan ada dibuka kembali tambahan kuota di bulan Desember 2021," ucap Gusti.


Saat ini Bank Nagari sedang menunggu informasi sehubungan dengan adanya rencana pengalihan pengelolaan KPR Bersubsidi dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera).


Adapun sasaran pemberian KPR Sejahtera-FLPP ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap suami istri paling banyak Rp8 juta.


Tujuan KPR Sejahtera-FLPP digunakan untuk pemilikan Rumah Sejahtera Tapak siap huni yang dibeli MBR berpenghasilan tetap maupun tidak tetap dari pengembang (developer) yang berstatus Badan Hukum.


Ketentuan yang harus diperhatikan adalah calon debitur belum pernah memperoleh rumah berupa subsidi perolehan rumah dari pemerintah.


Plafond maksimal harga jual rumah sesuai ketentuan pemerintah dikurangi dengan uang muka. Maksimal angsuran kredit berupa pokok bunga 85 persen dari penghasilan bersih bulanan.


Jangka waktu maksimal 20 tahun. Bagi PNS, TNI, Polri, BUMD, BUMN. Jatuh tempo kredit tidak boleh melebihi batas usia pensiun.


Bagi pensiunan, usaha profesi dan wiraswasta, batasan usia pada saat kredit jatuh tempo adalah maksimal 60 tahun. Suku bunga 5 persen dan akan berubah apabila pemerintah menetapkan suku bunga terbaru.







 

Pewarta : Mutiara Ramadhani
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024