Batusangkar, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat membentuk Forum Anak tingkat kabupaten sebagai pelopor dan pelapor perlindungan anak.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Datar Yuhardi melalui siaran pers yang diterima di Padang, Senin mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi dan melindungi hak-hak anak di daerah melalui penyelenggaraan program nasional perlindungan anak yakni mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
Ia menyebutkan ada 24 indikator Kabupaten Layak Anak dan pihaknya berupaya memantapkan salah satu indikator KLA yakni memfasilitasi dan menyediakan wadah partisipasi anak melalui pembentukan dan peningkatan pengurus baru Forum Anak Kabupaten Tanah Datar.
Pengurus Forum Anak ini akan menggantikan pengurus sebelumnya yang telah selesai mengemban amanah selama dua tahun menjadi pelopor dan pelapor perlindungan anak.
Bagi alumni forum anak yang masih domisili di kabupaten dan masih memiliki semangat membantu adik-adik pengurusnya, maka kami juga membentuk wadah bagi mereka sebagai fasilitator forum anak kabupaten, ujarnya.
Pihaknya memahami begitu banyak hak-hak anak yang harus dipenuhi dan dilindungi semua pihak, sehingga butuh kerja sama dari semua pihak termasuk kelompok anak itu sendiri.
Ia menyampaikan pada tingkat kabupaten, Forum Anak sudah mengikuti musrenbang kabupaten untuk menyampaikan suara anak di daerah, seperti menginginkan ruang bermain ramah anak, program untuk melindungi anak dari segala bentuk tindakan kekerasan, dan sebagainya.
Selain itu ia juga berharap, Forum Anak di tingkat kecamatan dan nagari di Kabupaten Tanah Datar segera dibentuk dengan mengoptimalkan anggaran yang telah dimiliki sesuai kewenangan.
Sementara Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksmana menyampaikan Forum Anak sebagai wadah partisipasi anak yang inklusif juga memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus tergabung ke kepengurusan
Menurut dia mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Forum Anak telah memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan program dan penganggaran kegiatan Forum Anak di daerah.
Kemudian dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak juga telah menegasi Forum Anak sebagai indikator kota layak anak nomor 6, sehingga pemerintah wajib memastikan kegiatan Forum Anak dilaksanakan secara optimal melalui peranan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor.
Bentuk kegiatan pelopor dan pelapor yang disingkat 2p dari Forum Anak berada dalam 5 klaster konvensi hak anak yaitu pertama, klaster hak sipil dan kebebasan, bentuk 2P forum anak adalah berhubungan dengan pemenuhan akta kelahiran-kartu identitas anak, pemanfaatan pustaka sebagai informasi layak anak, dan mendorong terbentuknya forum anak pada pelbagai tingkatan.
Kedua, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, bentuk 2P forum anak adalah pencegahan perkawinan usia anak dan pemanfaatan infrastruktur ramah anak.
Ketiga, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, bentuk 2P Forum Anak adalah program stunting, prevalensi gizi, sanitasi, implementasi kawasan tanpa rokok dan pelarangan iklan rokok, serta peranan pada puskesmas ramah anak.
Keempat, klaster pendidikan pemanfaataan waktu luang dan kegiatan budaya, bentuk 2P Forum Anak yang berhubungan dengan program wajib belajar 12 tahun, program sekolah ramah anak, dan pemanfaatan pusat kreativitas anak.
Kelima, klaster perlindungan khusus, bentuk 2P forum anak adalah kegiatan terkait pencegahan dan penanganan anak korban kekerasan seksual, perundungan, stigmatisasi, pornografi, dan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus.
Kegiatan diikuti 35 anak calon pengurus Forum Anak yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati selama 2 hari yakni 26-27 November 2021. (*)
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Datar Yuhardi melalui siaran pers yang diterima di Padang, Senin mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi dan melindungi hak-hak anak di daerah melalui penyelenggaraan program nasional perlindungan anak yakni mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
Ia menyebutkan ada 24 indikator Kabupaten Layak Anak dan pihaknya berupaya memantapkan salah satu indikator KLA yakni memfasilitasi dan menyediakan wadah partisipasi anak melalui pembentukan dan peningkatan pengurus baru Forum Anak Kabupaten Tanah Datar.
Pengurus Forum Anak ini akan menggantikan pengurus sebelumnya yang telah selesai mengemban amanah selama dua tahun menjadi pelopor dan pelapor perlindungan anak.
Bagi alumni forum anak yang masih domisili di kabupaten dan masih memiliki semangat membantu adik-adik pengurusnya, maka kami juga membentuk wadah bagi mereka sebagai fasilitator forum anak kabupaten, ujarnya.
Pihaknya memahami begitu banyak hak-hak anak yang harus dipenuhi dan dilindungi semua pihak, sehingga butuh kerja sama dari semua pihak termasuk kelompok anak itu sendiri.
Ia menyampaikan pada tingkat kabupaten, Forum Anak sudah mengikuti musrenbang kabupaten untuk menyampaikan suara anak di daerah, seperti menginginkan ruang bermain ramah anak, program untuk melindungi anak dari segala bentuk tindakan kekerasan, dan sebagainya.
Selain itu ia juga berharap, Forum Anak di tingkat kecamatan dan nagari di Kabupaten Tanah Datar segera dibentuk dengan mengoptimalkan anggaran yang telah dimiliki sesuai kewenangan.
Sementara Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksmana menyampaikan Forum Anak sebagai wadah partisipasi anak yang inklusif juga memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus tergabung ke kepengurusan
Menurut dia mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Forum Anak telah memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan program dan penganggaran kegiatan Forum Anak di daerah.
Kemudian dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak juga telah menegasi Forum Anak sebagai indikator kota layak anak nomor 6, sehingga pemerintah wajib memastikan kegiatan Forum Anak dilaksanakan secara optimal melalui peranan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor.
Bentuk kegiatan pelopor dan pelapor yang disingkat 2p dari Forum Anak berada dalam 5 klaster konvensi hak anak yaitu pertama, klaster hak sipil dan kebebasan, bentuk 2P forum anak adalah berhubungan dengan pemenuhan akta kelahiran-kartu identitas anak, pemanfaatan pustaka sebagai informasi layak anak, dan mendorong terbentuknya forum anak pada pelbagai tingkatan.
Kedua, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, bentuk 2P forum anak adalah pencegahan perkawinan usia anak dan pemanfaatan infrastruktur ramah anak.
Ketiga, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, bentuk 2P Forum Anak adalah program stunting, prevalensi gizi, sanitasi, implementasi kawasan tanpa rokok dan pelarangan iklan rokok, serta peranan pada puskesmas ramah anak.
Keempat, klaster pendidikan pemanfaataan waktu luang dan kegiatan budaya, bentuk 2P Forum Anak yang berhubungan dengan program wajib belajar 12 tahun, program sekolah ramah anak, dan pemanfaatan pusat kreativitas anak.
Kelima, klaster perlindungan khusus, bentuk 2P forum anak adalah kegiatan terkait pencegahan dan penanganan anak korban kekerasan seksual, perundungan, stigmatisasi, pornografi, dan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus.
Kegiatan diikuti 35 anak calon pengurus Forum Anak yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati selama 2 hari yakni 26-27 November 2021. (*)