Sarilamak, (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah akan memberikan bantuan sebesar Rp7,5 juta per orang bagi anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Sutra Ketinggian, Kecamatan Lembah Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kepala Bidang (Kabid) UMKM Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Perdagangan Limapuluh Kota, Asneti, di Sarilamak, Minggu mengatakan, bantuan dalam bentuk uang tunai ini bertujuan untuk memudahkan anggota koperasi dalam menjalankan usahanya tanpa harus membayar bunga atau angsuran.
Bantuan tersebut digunakan sebagai tambahan modal usaha sehingga usaha mereka dan koperasi berkembang, tambah dia.
"Kendala yang sering dihadapi pelaku usaha seperti pedagang kaki lima (PKL), usaha mikro, kecil dan menengah adalah modal. Dengan bantuan yang diberikan dalam bentuk bantuan langsung ini tidak memberatkan para pelaku usaha dengan bunga pinjaman dan angsuran," katanya.
Anggota KSU Sutra Ketinggian terdiri atas padagang kaki lima (PKL) dari berbagai jenis usaha kemudian membentuk Koperasi Seba Usaha dengan anggotanya sebanyak 37 orang.
Dia menyebutkan, selama ini bantuan usaha yang sering diberikan berupa dalam bentuk kredit atau pinjaman dengan bunga lunak sehingga mereka kesulitan dalam membayar angsuran.
Dia menambahkan, jika PKL diberi bantuan pinjaman dengan bunga lunak, mereka akan kesulitan membayar angsuran dan bunga pinjaman karena aset dan omset mereka di bawah standar aset dan omset usaha mikro.
"Aset usaha mikro Rp0-Rp50 juta per tahun dan omsetnya Rp0-Rp300 juta per tahun. Sementara PKL memiliki aset dan omset di bawah standar usaha mikro," kata dia.
Dia menyebutkan, jumlah PKL di Limapuluh Kota pada 2012 sebanyak 1.200 dan yang baru terdaftar baru 734, selebihnya belum terdaftar dan teregistrasi.
"Bidang UMKM tidak memiliki data base sehingga kami kesulitan dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan dan perkembangan UMKM yang ada," sebutnya.
Dia berharap, agar usaha permodalan memiliki lembaga penjaminan kredit daerah karena sangat dibutuhkan oleh pelaku UMKM, khususnya usaha mikro dan PKL.
Pinjaman tanpa anggunan bagi usaha mikro dan PKL, bantuan dalam bentuk hibah dan bantuan langsung sangat dibutuhkan oleh pelaku UMKM di darah itu. (**/cpw/jno)