Padang (ANTARA) - Kelurahan Kubang Sirakuk Selatan, Kota Sawahlunto menggelar peningkatan kapasitas Forum Anak Kelurahan  sebagai pelopor dan pelapor perlindungan anak. 

Hadir sebagai narasumber kegiatan dari Yayasan Ruang Anak Dunia diikuti 30  pengurus Forum Anak Kelurahan Kubang Sirakuk Selatan  dibuka  Sekretaris Camat Lembah Segar dan dihadiri juga oleh LPM Kelurahan
 
Lurah Kubang Sirakuk Selatan Rachmadeni melalui siaran pers yang diterima Antara di Padang, Sabtu menyampaikan kegiatan ini  diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas forum anak Kelurahan Sirakuk Selatan

Ini bagian dari  program pemerintah Kota Sawahlunto untuk mewujudkan Kelurahan Layak Anak. Peranan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor merupakan indikator dalam kelurahan layak anak, kata dia.

Ia menyampaikan peranan Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor menjadi penting karena forum anak dapat langsung berkontribusi melakukan pencegahan dan penanganan terhadap permasalahan anak yang ada seperti, tindakan kekerasan dan pelecehan seksual, perundungan, perokok anak, dan lain-lain.

Menurutnya Forum Anak Kelurahan Kubang Sirakuk Selatan telah  dilibatkan dalam rapat koordinasi pembangunan tingkat kelurahan  2022, menghimpun  banyak masukan dari perwakilan pengurus Forum Anak Kelurahan untuk direalisasikan menjadi program mendukung kelurahan layak anak tahun 2022.

 Kegiatan ini juga merupakan inovasi bagi kelurahan untuk memenuhi hak anak berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Pengurus Forum Anak Kelurahan juga menandatangani komitmen sebagai pelopor dan pelapor perlindungan anak. 

Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia, Wanda Leksmana mendukung dan mengapresiasi terhadap komitmen Kelurahan Kubang Sirakuk Selatan untuk meningkatkan kapasitas Forum Anak melalui pelatihan pelopor dan pelapor perlindungan anak.

 Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Forum Anak memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan program dan pengganggaran kegiatan Forum Anak di Daerah.

Disamping itu Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak yang telah menegasi Forum Anak sebagai indikator kota layak anak nomor 6, sehingga pemerintah wajib memastikan kegiatan Forum Anak dilaksanakan secara optimal melalui peranan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor.

Ia memaparkan bentuk  kegiatan pelopor dan pelapor dari Forum Anak berada dalam 5 klaster konvensi hak anak, yakni: pertama, klaster hak sipil dan kebebasan, bentuk 2P forum anak adalah berhubungan dengan pemenuhan akta kelahiran-kartu identitas anak dan pemanfaatan pustaka sebagai informasi layak anak. 

Kedua, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, bentuk 2P forum anak adalah pencegahan perkawinan usia anak dan pemanfaatan infrastruktur ramah anak. 

Ketiga, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, bentuk 2P Forum Anak adalah program stunting, prevalensi gizi, sanitasi, implementasi kawasan tanpa rokok dan pelarangan iklan rokok, serta peranan pada puskesmas ramah anak. 

Keempat, klaster pendidikan pemanfaataan waktu luang dan kegiatan budaya, bentuk 2P Forum Anak yang berhubungan dengan program wajib belajar 12 tahun, program sekolah ramah anak, dan pemanfaatan pusat kreativitas anak.

 Kelima, klaster perlindungan khusus, bentuk 2P forum anak adalah kegiatan terkait pencegahan dan penanganan anak korban kekerasan seksual, perundungan, stigmatisasi, pornografi, dan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus. 

 
 

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Miko Elfisha
Copyright © ANTARA 2024