Jakarta, (Antara) - Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung, Toto Hutagalung, mengaku dirinya adalah perantara antara mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono yang meminta uang suap ke pemkot setempat. "Saya hanya penyambung, cuma perantara apa yang diminta Setyabudi," kata Toto usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin. Namun ketika disinggung perihal kabar gratifikasi seks yang diminta oleh Setyabudi, Toto mengaku tidak mengerti istilah tersebut dan tidak pernah menyebutkan hal itu. "Saya tidak bilang benar, tetapi semua sudah saya sampaikan kepada penyidik," kata dia. Pada hari Kamis (20/6), Toto menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dan usai pemeriksaan dia mengakui dalam kasus ini dirinya adalah perantara antara Setyabudi dan Pemerintah Kota Bandung, yang lalu diberikan oleh Edi Siswadi selaku sekretaris daerah. "Dia (Setyabudi) minta uang, ya, saya minta ke sana (Pemkot Bandung), saya tidak diperintah Sekda, tetapi diminta Setyabudi dan saya sampaikan dan diberikan uang oleh Sekda, saya tidak pernah diperintah Sekda, apalagi Wali Kota," kata Toto usai pemeriksaan pada hari Kamis (20/6). Usai pemeriksaan pada hari Senin (10/6) Edi Siswadi juga mengakui bahwa Wali Kota Bandung Dada Rosada memerintahkan pengumpulan uang kepada Setyabudi. Edi juga mengaku bahwa Dada memintanya untuk mengoordinasikan pengumpulan uang. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono sebagai penerima suap, HN (Herry Nurhayat) yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, AT (Asep Triana) yaitu perantara pemberian suap dan TH (Toto Hutagalung) yang merupakan orang dekat Wali Kota Bandung Dada Rosada. Setyabudi menjadi hakim ketua dalam sidang tujuh terdakwa PNS di pemerintah kota Bandung yang divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada bulan Desember 2012. Setyabudi yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan hakim di PN Semarang itu memutuskan para terdakwa wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp9,4 miliar dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar. (*/jno)

Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2024