Batam (ANTARA) - Tim gabungan Operasi yang terdiri dari Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut Tanjungbalai Karimun (SPKKL TBK) Bakamla dan F1QR Lanal Karimun menahan kapal ikan Malaysia yang sedang menangkap ikan secara ilegal di Perairan Barat Daya Takong Iyu Karimun Kepulauan Riau, Jumat (10/9).

Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita dalam keterangannya menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kapal Malaysia dengan nama lambung JHFA 99 A diawaki empat orang anak buah kapal (ABK), tiga di antaranya warga Malaysia dan seorang WNI.

"Saat diinterogasi, nakhoda mengaku sedang mengalami rusak mesin pada kapal sehingga tidak sengaja masuk perairan Indonesia. Namun, setelah dicoba anggota Tim Gabungan ternyata mesin dapat dihidupkan," demikian keterangan tertulis Bakamla, Sabtu.

Di dalam kapal, aparat menemukan muatan ikan campur dan alat tangkap ikan pukat harimau.



Kapal beserta ABK kemudian dikawal menuju dermaga Lanal TBK guna pemeriksaan lebih lanjut.

Wisnu menjelaskan, penangkapan kapal Malaysia itu bermula saat personel SPKKL TBK memantau perairan sekitar Karimun. Pada Automatic Identification System (AIS) Dashboard Security terdeteksi kapal ikan asing yang dicurigai melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Indonesia.

Kepala SPKKL TBK Letkol Bakamla Slamet Handi Rahadiyono langsung berkoordinasi dengan Posal Takong Iyu Lanal TBK untuk melaksanakan operasi pengejaran dan penangkapan.

Operasi penangkapan menggunakan unsur Patkamla V8 milik Posal Takong Iyu. Pada pukul 10.45 WIB Tim Operasi Gabungan melaksanakan penyisiran dari perairan Takong Iyu ke arah utara.

Saat melaksanakan penyisiran, pukul 12.30 WIB Tim Gabungan mendeteksi adanya aktivitas KIA pada jarak sekitar 3 Mil pada koordinat 1°13'.600" N - 103°.20'00" E. Kemudian, Tim Gabungan melaksanakan penyekatan pada koordinat 1°16'.700" N - 103°.18'700" E.

Patkamla V8 mendekati kapal target dengan menambah kecepatan. Tanpa perlawanan, Tim Gabungan melaksanakan penghentian dan langsung melaksanakan pemeriksaan.

Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Ikhwan Wahyudi
Copyright © ANTARA 2024