Padang (ANTARA) - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu oleh seorang pria pada Selasa  sekitar pukul 01.15 WIB.

Pria berinisial AP (29) warga Padang itu berusaha menyelundupkan narkoba ke dalam Rutan dengan cara melemparkannya dari balik tembok. 

"Kejadian ini berawal ketika ada orang  tak dikenal yang gerak-geriknya mencurigakan di halaman Rutan," kata Kepala Rutan Padang Muhamad Mehdi, di Padang, Selasa pagi.

Mendapati hal tersebut, katanya, petugas langsung keluar dengan maksud untuk menanyai pria tak dikenal itu.

"Saat didatangi ia langsung mencoba kabur sehingga menambah kecurigaan, akhirnya petugas langsung mengejar dan mengamankannya," jelasnya.

Setelah diamankan AP kemudian ditanyai apa maksud dan tujuannya berada di dalam halaman Rutan Padang sepagi itu.

Awalnya ia sempat berkilah, namun akhirnya mengakui kalau dirinya baru saja melemparkan sabu-sabu yang dibungkus kotak rokok ke dalam Rutan.

"Kami langsung memeriksa ke dalam Rutan, ternyata benar ditemukan kotak rokok yang berisi benda diduga kuat adalah sabu-sabu," jelasnya.

Setelah kejadian itu Rutan Padang langsung menghubungi pihak Polsek Koto Tangah untuk melanjutkan proses secara hukum.

Proses serah terima diselesaikan oleh pihak Rutan Padang dengan Polsek Koto Tangah sekitar pukul 03.00 WIB, dan AP langsung digelandang ke kantor polisi.

"Untuk proses lebih lanjut kami serahkan ke polisi, termasuk untuk menelusuri jaringan dan kepada siapa tujuan barang di dalam Rutan," katanya.

Pada bagian lain, Mehdi menyatakan pengawasan akan diperketat demi mengantisipasi serta menghindari adanya penyelundupan barang terlarang ke dalam Rutan Padang.

 


Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024