Hari ini sidang vonis Juliari Batubara
Senin, 23 Agustus 2021 12:04 WIB
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan penasihat hukumnya Maqdir Ismail mengikuti sidang pembacaan vonis dari Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menghadapi sidang pembacaan vonis pada Senin (23/8) dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait pengadaan bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
"Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim, sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin.
Sidang pembacaan vonis pada hari ini dilakukan menggunakan "video conference", dengan Juliari dan sebagian penasihat hukum ada di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum Juliari ada di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami yakin dan optimis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan mejelis hakim," ujar Ali.
Dalam perkara ini, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial 2019-2020 dituntut 11 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.
Ia juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyebut Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Uang suap itu, menurut jaksa, diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020, dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.
Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan "fee" tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos, dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes "swab", pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.
Terkait perkara ini, Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar subsider 1 tahun penjara.
Sedangkan Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim, sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin.
Sidang pembacaan vonis pada hari ini dilakukan menggunakan "video conference", dengan Juliari dan sebagian penasihat hukum ada di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum Juliari ada di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami yakin dan optimis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan mejelis hakim," ujar Ali.
Dalam perkara ini, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial 2019-2020 dituntut 11 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.
Ia juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyebut Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Uang suap itu, menurut jaksa, diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020, dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.
Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan "fee" tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos, dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes "swab", pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.
Terkait perkara ini, Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar subsider 1 tahun penjara.
Sedangkan Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ribuan jamaah padati halaman GOR Tuanku Rao, Pasaman ikuti tabligh akbar ustad Ucay Batubara
10 October 2025 11:23 WIB
Bagian WTBOS, delegasi negara asing dan Kemenbud akan kunjungi stasiun kereta api Padang Panjang
22 August 2025 17:39 WIB
Kemenko PMK bangun kolaborasi perkuat tata kelola Warisan Dunia Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto
02 August 2025 22:39 WIB
Tabligh Akbar Pemko Padang Bersama Ucay Batubara, Terkumpul Rp. 100 Juta untuk Palestina
13 December 2024 12:04 WIB, 2024
Tiga seni instalasi "warisan dunia" dipamerkan di Bandara Minangkabau
17 September 2024 20:16 WIB, 2024
Dewan Pakar Golkar beberkan kemungkinan alasan Airlangga undurkan diri
11 August 2024 20:59 WIB, 2024
Wamenkeu Suahasil: Simbara jadi sistem pertama integrasikan data minerba
28 June 2023 15:20 WIB, 2023
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polres-Pemkab Pasaman Barat tingkatkan penyuluhan cegah kekerasan perempuan dan anak
11 February 2026 19:49 WIB