Simpang Empat (ANTARA) - Sebanyak 187.886 orang tenaga kerja di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) belum masuk jaminan sosial ketanagakerjaan pada 2021. 


 "Dari 202.886 tenaga kerja hanya 15 ribu orang yang sudah masuk jaminan sosial ketanakerjaan sedangkan 187.886 orang belum masuk," kata Plt Kepala Dinas Ketanakerjaan Pasaman Barat, Armen di Simpang Empat, Selasa. 


 Ia mengatakan dengan masih banyaknya tenaga kerja yang belum masuk jaminan ketanakerjaan maka pelaku usaha wajib memasukkannya karena aturan mewajibkan.


 "Kami telah menggelar sosialisasi kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah dan pelaku usaha agar memasukkan tenaga kerja masing-masing ke jaminan sosial," tegasnya.


 Ia menekankan agar pelaku usaha tidak mengelak dan mengakali tidak memasukkan tenaga kerja ke jaminan sosial yakni jaminan kecelakaan dan jaminan kematian.


 Menurutnya jaminan sosial tenaga kerja wajib diberikan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan ketenagkerjaan.  


Selain itu juga ada Instruksi Gubernur dan Instruksi Bupati Pasaman Barat tentang peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketanagkerjaan.


 Berdasarkan Inpres itu, katanya bagi pelaku usaha yang tidak memasukkan tenaga kerjanya kejaminan sosial bisa diancam teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu terkait dengan perizinan seperti pencabutan izin sampai ke ancaman pidana. 


 "Berdasarkan aturan itulah maka semua pelaku usaha wajib memasukkan tenaga kerjanya ke dalam jaminan ketanakerjaan," tegasnya. 


 Ia berharap kepada para pelaku usaha dapat memperhatikan hal itu. 


Sebab, pihaknya akan kembali mendata dan melakukan pengecekan terkait jaminan sosial itu. 


 Di Pasaman Barat ada sekitar 20 perusahaan kelapa sawit, pabrik dan pelaku usaha kredit sepeda motor, koperasi dan tenaga kerja pada usaha lainnya.


 "Kepada pelaku usaha itu wajib memasukkan tenaga kerjanya ke jaminan sosial karena bisa membantu mereka jika ada kecelakaan kerja dan kematian," ujar dia.***3*** 

  


 

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024