Lubuk Sikaping (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mencatat realisasi khusus pajak hotel pada bulan Januari hingga Juni tahun 2021 mencapai Rp12.540.900 dengan presentase 11,15 persen.


"Kabupaten Pasaman memiliki dua hotel dan 11 tempat penginapan, keseluruhan telah membayar pajak sebesar 10 persen ke pemerintah daerah," kata Kepala Bidang Pendapatan Pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman, Armen di Lubuk Sikaping, Jum'at.


Sistem pembayaran pajak 10 persen itu didapatkan dari masyarakat yang menginap di setiap kamar hotel, tempat penginapan, maka pajak 10 persen langsung dibayarkan oleh ke pihak pemilik hotel ke Kas Daerah Pemerintahan Kabupaten Pasaman.


Jika pihak hotel tidak membayar pajak 10 persen maka pemerintah tidak mengenakan sanksi sebab pembayaran harus tergantung dengan pengunjung yang menginap ke kamar hotel.


Realisasi total pajak hotel yang sebanyak Rp12.540.900 itu dengan rincian bulan Januari - Mei tahun 2021 senilai Rp8.390.000 serta bulan Juni Rp4.150.900.


Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.


Ia menerangkan jenis penerimaan pendapatan asli daerah selain pajak ada retribusi, target pajak dan retribusi sebanyak Rp14.696.765.980, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 senilai Rp91.875.454.365 dan target pajak daerah Rp8.805.357.480.


Selain pajak hotel ada juga pajak, pajak restauran, pajak rumah makan, pajak reklame dan lainnya, selanjutnya untuk retribusi, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan kebersihan dan lainnya.


Ia mengimbau kepada masyarakat demi membangun sebuah nagari dan membangun pemerintah daerah salah satunya memang harus membayar pajak.


Hasil pajak tersebut digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan kabupaten, sebagian dana pajak disalurkan dana bagi hasil 10 persen dari penerima pajak daerah ke nagari.


 

Pewarta : Septria Rahmat
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024