Lubuk Sikaping, (ANTARA) - Jajaran Polres Pasaman bersama Polsek Panti, menangkap dua orang tersangka Harmin Siregar (39) dan Suandi Siregar (36) yang melakukan perkelahian atau penganiayaan dengan membacok saudaranya sendiri mengakibatkan salah seorang meninggal di Depan Masjid Nurul Iman Suka Damai Jorong Serosa, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman. 

"Benar, ada kejadian perkelahian dengan dua orang lawan dua orang, sebanyak empat orang, mereka merupakan saudaranya sendiri pada hari Rabu (8/7) pukul 19.75 WIB, malam, mengakibatkan salah seorang meninggal dunia bernama Sukran Ritonga (48) di Jorong Bahagia, Kecamatan Panti," kata Kata Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Adriansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman Iptu Fahrur Roji di Lubuk Sikaping, Kamis, Sore.

Ia menjelaskan sore ini baru bisa kita ekspos ke media sebab Kamis (8/7) pukul 02.00 WIB, dinihari, kita sedang proses melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di Satreskrim Polres Pasaman.

Dilanjutkan dengan melakukan pengembangan serta pengobatan karena ada luka-luka pada tubuhnya di RSUD Lubuk Sikaping.

Sukran datang dari arah belakangnya langsung memukul wajah Suandi Siregar, kemudian Suandi Siregar lari kerumah orang tuanya dan memberitahukan ke saudara kandungnya Harmin Siregar.

Pada saat itu Sukran Ritonga membawa batu dan langsung memukul kepala Harmin Siregar, sementara Mara Hadi Ritonga dan Suandi Siregar terlibat perkelahian dengan tangan kosong.

Saat perkelahian Harmin Siregar terkena pukulan batu oleh Sukran Ritonga, kemudian Harmin dan langsung membacok Sukran dengan menggunakan parang yang dibawa sehingga mengenai wajah Sukran.

Setelah mengenai wajah kembali membacok leher, akhirnya Sukran terjatuh ke tanah dalam kedaan terlentang dan Harmin Siregar langsung menusuk pada bagian perut sebanyak dua kali.

"Selanjutnya membacok Mara Hadi Ritonga pada bagian punggung dan korban sempat lari, kemudian Harmin Siregar dan Suandi Siregar pergi meninggalkan korban sambil membawa Istri Suandi Siregar dan anaknya ke rumah orang tuanya," katanya.

Akhirnya Sukran Ritonga dan Mara Hadi Ritonga dibawa ke Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Panti dibantu oleh warga, namun Sukran  meninggal dunia ketika hendak di bawa ke Rumah Sakit Yarsi sedangkan Mara Hadi kondisinya saat ini sedang dalam perawatan.

Kedua tersangka itu bernama Harmin Siregar (39) dan Suandi Siregar (36) warga Suka Damai II Jorong Bahagia, Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.

Sedangkan korban Sukran Ritonga (48) dan Mara Hadi Ritonga (36) warga Suka Damai Jorong Bahagia, Nagari Panti Kecamatan Panti.

Adapun barang bukti yang diamankan satu buah parang, baju dan batu, penyebab terjadinya perkelahian atau penganiayaan ada unsur sakit hati.

Ia menegaskan ancaman penjara yang diberikan terhadap kedua tersangka yakni pasal 351 ayat 3 dengan hukuman 7 tahun atau pasal 338 KHUP dengan hukuman 15 tahun.

Pewarta : Septria Rahmat
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024