Lubuk Sikaping (ANTARA) - Sebanyak 23 orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) telah disuntik vaksin COVID-19 tahap kedua di Puskesmas Lubuk Sikaping.


"Benar, dari jumlah 35 pegawai termasuk honerer di PN Lubuk Sikaping, sebanyak 23 pegawai telah disuntik vaksin COVID-19," kata Humas PN Lubuk Sikaping, Morando Simbolon di Lubuk Sikaping, Senin.


Sisanya 13 pegawai yang belum divaksin disebabkan ada penyakit yang dialami,  hamil dan lainnya.


Demi mencegah penyebaran COVID-19 pihak PN Lubuk Sikaping telah menyediakan hand sanitizer, tempat pencucian tangan pakai sabun dan lainnya.


Selain itu bagi para pengunjung dan masyarakat yang konsultasi terkait masalah kesehatan.


"Pihak PN Lubuk Sikaping telah melakukan kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman, bahwa setiap hari Senin kita telah menyediakan satu ruang untuk konsultasi kesehatan,"katanya.


Konsultasi terkait kesehatan tersebut gratis tanpa dipungut biaya sama sekali, di dalam ruangan itu ada petugas dari dokter serta perawat, namun masyarakat harus mematuhi tata tertib atau aturan di PN Lubuk Sikaping.


Ia menghimbau bagi para pengunjung, tamu dan pegawai di PN Lubuk Sikaping  untuk agar tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 seperti wajib pakai masker, menjaga jarak, saat memasuki kantor PN Lubuk Sikaping.










 

Pewarta : Septria Rahmat
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2025