Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) masih terus mendalami laporan dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan di Puskesmas dalam masa penanganan COVID-19.
Proses tersebut dilakukan oleh kejaksaan untuk menentukan apakah didalam persoalan itu terdapat unsur pidananya.
"Kami terus mendalami persoalan ini lewat proses penyelidikan, namun sejauh ini belum ditemukan unsur pidana," ungkap Kepala Kejari Padang, Ranu Subroto didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama di Padang, Senin.
Ia mengatakan sejak laporan diterima pada Maret 2021 pihaknya telah memanggil sekitar 60 orang untuk dimintai keterangan.
"Mereka yang dipanggil adalah pihak-pihak terkait dengan dana insentif tenaga kesehatan ini, keterangannya diperlukan," jelasnya.
Sementara Kasi Pidsus Therry Gutama mengatakan pihaknya segera menuntaskan proses permasalahan tersebut demi mendapatkan kepastian hukum.
Ia mengungkapkan jika dalam penyelidikan pihaknya menemukan unsur pidana maka proses kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sebaliknya jika tidak ditemukan unsur pidana maka proses penyelidikan akan dihentikan.
"Tujuan kami adalah memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum kepada pihak terkait," katanya.
Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan di Puskesmas dalam penanganan COVID-19 itu berawal dari laporan yang diterima Kejari Padang pada Mei 2021.
Laporan dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan dengan melakukan penyelidikan.
Insentif tenaga puskesmas saat COVID-19 diduga ada penyelewengan, Kejari Padang terus mendalami kasusnya
Senin, 21 Juni 2021 16:56 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Ranu Subroto. (Antarasumbar/Fathul Abdi)
Pewarta : Fathur Abdi
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2026