Palembang (ANTARA) - Tim Satuan Resort Kriminal Polres Prabumulih Sumatera Selatan menangkap seorang pria bernama Rusdiono (44) yang telah mencabuli 35 anak laki-laki di wilayah setempat dan sangat meresahkan masyarakat.
Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman, Selasa, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang anaknya menjadi salah satu korban perbuatan pedofil pelaku berdasarkan bukti visum.
"Dari pengakuanya pelaku sudah melakukan tindak asusila sesama jenis kepada 35 orang anak usia 8 hingga 14 tahun," ujarnya.
Pelaku sebelumnya menjadi buronan karena melarikan diri dari wilayah Prabumulih, namun akhirnya berhasil ditangkap dalam persembunyianya di Desa Air Ringki Kecamatan Buah Pemacah OKU Selatan pada Sabtu (8/5) lalu.
Menurut dia pelaku telah melakukan perbuatan kejinya itu selama bertahun-tahun dan mengiming-imingi korban dengan rokok, pelaku juga berdalih melakukan aksinya atas perasaan suka sama suka dengan korban.
Namun polisi masih akan mendalami keterangan pelaku termasuk modus, lokasi dan anak-anak yang telah menjadi korban pelaku yang tersebar di enam kecamatan serta kemungkinan tambahan korban lain.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara,” ujarnya.
Atas temuan kasus tersebut, AKP Abdul mengimbau para orang tua agar berhati-hati dan selalu menjaga anaknya karena orang-orang seperti pelaku masih banyak dan berkeliaran mencari korban.
Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman, Selasa, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang anaknya menjadi salah satu korban perbuatan pedofil pelaku berdasarkan bukti visum.
"Dari pengakuanya pelaku sudah melakukan tindak asusila sesama jenis kepada 35 orang anak usia 8 hingga 14 tahun," ujarnya.
Pelaku sebelumnya menjadi buronan karena melarikan diri dari wilayah Prabumulih, namun akhirnya berhasil ditangkap dalam persembunyianya di Desa Air Ringki Kecamatan Buah Pemacah OKU Selatan pada Sabtu (8/5) lalu.
Menurut dia pelaku telah melakukan perbuatan kejinya itu selama bertahun-tahun dan mengiming-imingi korban dengan rokok, pelaku juga berdalih melakukan aksinya atas perasaan suka sama suka dengan korban.
Namun polisi masih akan mendalami keterangan pelaku termasuk modus, lokasi dan anak-anak yang telah menjadi korban pelaku yang tersebar di enam kecamatan serta kemungkinan tambahan korban lain.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara,” ujarnya.
Atas temuan kasus tersebut, AKP Abdul mengimbau para orang tua agar berhati-hati dan selalu menjaga anaknya karena orang-orang seperti pelaku masih banyak dan berkeliaran mencari korban.