Lubuksikaping (ANTARA) - Seluruh objek wisata milik swasta di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditutup sementara untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.


"Benar, seluruh objek wisata milik swasta di Kabupaten Pasaman termasuk 10 objek wisata yang tercatat di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pasaman ditutup sementara," kata Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Olahraga Pemuda dan Pariwisata Pasaman, Ahmad Bukhari di Lubuk Sikaping, Senin.


Ia mengatakan hal tersebut sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan perbatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro.


Serta Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor : 360/BPBD-PAS/2021 tentang penutupan tempat wisata dan tempat-tempat yang digunakan untuk berwisata.


Ditandangani langsung oleh Bupati Pasaman, Benny Utama selaku Ketua  Satgas Penanganan COVID-19.


Ia mengungkapkan penutupan seluruh objek wisata itu dimulai pada tanggal 10 Mei - 17 Mei 2021.


"Selanjutnya memperhatikan perkembangan kasus COVID-19 di Sumatera Barat khususnya di Kabupaten Pasaman," ujarnya.


Sebab saat ini, Kabupaten Pasaman termasuk zona orange, yang merupakan salah satu tidak boleh membuka objek wisata.


Sementara itu Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pasaman, Aan Afrinaldi mengatakan membenarkan ada surat edaran Satgas COVID-19 yang diketuai Bupati Pasaman terkait seluruh penutupan objek wisata.


Satpol PP Kabupaten Pasaman akan melakukan pengawasan dan patroli di semua objek wisata.


Ia menegaskan bagi yang masih membuka objek wisata akan diberikan sanksi berupa surat teguran hingga pencabutan izin.


 

Pewarta : Septria Rahmat
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024