DPRD Kota Solok setujui dua Ranperda menjadi Perda
Jumat, 23 April 2021 17:12 WIB
Penyerahan Ranperda yang telah disahkan DPRD Kota Solok ke Pemkot Solok. (Antarasumbar/HO-Humas DPRD Kota Solok))
Solok (ANTARA) - DPRD Kota Solok menyetujui dan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
Ketua DPRD Nurnisma di Solok, Jumat, menyebutkan dua Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda itu, yakni Ranperda tentang perubahan ke-tiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan Ranperda tentang perubahan ke-tiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi jasa umum.
"Pada saat Paripurna juga disampaikan beberapa rekomendasi dan saran setelah melakukan pembahasan dengan Pemerintah Daerah yang disampaikan," ujar dia.
Saran yang disampaikan tersebut diantaranya agar pemerintah daerah segera menyelesaikan permasalahan tanah yang merupakan aset daerah yang masih terbengkalai salah satunya status tanah pulau belibis dan hibah tanah rumah gadang Dt Bandaro Hitam Kelurahan Aro IV korong.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah agar lebih menggali potensi-potensi baru dalam retribusi, karena dinilai masih banyak potensi yang bisa digali contohnya, titik objek retribusi parkir di jalan umum yang masih banyak belum tersentuh dan diminta kepada Pemerintah Daerah menertibkan bagi pelaku usaha yang belum mempunyai izin.
Dalam hasil pembahasan Anggota DPRD juga menyarankan terhadap pengelola parkir dan wc umum yang menunggak untuk ke depannya Pemerintah Daerah tidak menunjuk lagi pengelola parkir dan pengelola wc yang tidak menyelesaikan tunggakan dan kewajibannya.
Selain itu, terhadap penunjukan pengelola parkir dan pengelola wc agar dilakukan dengan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, objek agro wisata sawah Solok perlu dikaji oleh Pemerintah Daerah terhadap alih fungsi lahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Di samping itu, Wali Kota Solok Zul Elfian Umar mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota DPRD Kota Solok yang telah menyetujui Ranperda.
"Terkait masukan dan saran ke depannya akan kami pertimbangkan lagi," kata dia.
Ketua DPRD Nurnisma di Solok, Jumat, menyebutkan dua Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda itu, yakni Ranperda tentang perubahan ke-tiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan Ranperda tentang perubahan ke-tiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi jasa umum.
"Pada saat Paripurna juga disampaikan beberapa rekomendasi dan saran setelah melakukan pembahasan dengan Pemerintah Daerah yang disampaikan," ujar dia.
Saran yang disampaikan tersebut diantaranya agar pemerintah daerah segera menyelesaikan permasalahan tanah yang merupakan aset daerah yang masih terbengkalai salah satunya status tanah pulau belibis dan hibah tanah rumah gadang Dt Bandaro Hitam Kelurahan Aro IV korong.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah agar lebih menggali potensi-potensi baru dalam retribusi, karena dinilai masih banyak potensi yang bisa digali contohnya, titik objek retribusi parkir di jalan umum yang masih banyak belum tersentuh dan diminta kepada Pemerintah Daerah menertibkan bagi pelaku usaha yang belum mempunyai izin.
Dalam hasil pembahasan Anggota DPRD juga menyarankan terhadap pengelola parkir dan wc umum yang menunggak untuk ke depannya Pemerintah Daerah tidak menunjuk lagi pengelola parkir dan pengelola wc yang tidak menyelesaikan tunggakan dan kewajibannya.
Selain itu, terhadap penunjukan pengelola parkir dan pengelola wc agar dilakukan dengan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, objek agro wisata sawah Solok perlu dikaji oleh Pemerintah Daerah terhadap alih fungsi lahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Di samping itu, Wali Kota Solok Zul Elfian Umar mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota DPRD Kota Solok yang telah menyetujui Ranperda.
"Terkait masukan dan saran ke depannya akan kami pertimbangkan lagi," kata dia.
Pewarta : Laila Syafarud
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polisi sebut anggota sindikat narkoba di Tangerang Selatan alumni SMA hingga S2
19 September 2026 6:13 WIB
Satresnarkoba Polres Padang Panjang amankan seorang pria dan barang bukti diduga narkoba
18 September 2026 16:08 WIB