Padang, (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengingatkan bupati dan wali kota dalam melakukan mutasi pejabat harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam melakukan mutasi dan pelantikan pejabat  kepala daerah harus mengikuti aturan yang mengatur soal itu,"  kata dia di Padang, Rabu, usai bertemu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membahas mutasi pejabat di Pemkot Padang yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Menurut dia jika kepala daerah tetap melantik dan memutasi pejabat tanpa mengikuti prosedur yang ada dampaknya akan banyak.

"Mulai dari karir ASN yang bersangkutan dan kemudian agenda pemerintah daerah akan terhambat soalnya ini juga menyangkut dengan Kementerian Dalam Negeri," kata dia.

Baca juga: Tak sesuai aturan, KASN minta Wali Kota Padang batalkan mutasi pejabat pada 15 April 2021

Mahyeldi menceritakan selama ia menjabat sebagai wali kota Padang selalu berupaya taat aturan dalam melantik dan memutasi pejabat.

"Ini diakui oleh KASN, selama ini hubungan kami juga baik dan tidak ada permasalahan," kata dia.

Terkait  dengan mutasi yang dilakukan Wali Kota Padang Hendri Septa yang dinilai KASN tidak sesuai prosedur ia menyampaikan KASN akan langsung bertemu dengan Wali Kota Padang.

Ia juga sependapat dengan KASN perlu pertemuan membahasnya dan ia mengaku baru tahu persoalan tersebut berdasarkan surat yang dikirimkan KASN kepada Gubernur.

Akhirnya pihaknya diminta mengundang Wali Kota Padang bertemu KASN membahas persoalan ini. 

Sementara Komisi Aparatur Sipil Negara  (KASN) meminta Wali Kota Padang Hendri Septa membatalkan dan mengembalikan ke jabatan semula pejabat di lingkungan Pemerintah Kota yang dimutasi pada 15 April 2021, karena dinilai tidak sesuai peraturan  yang berlaku

"Kami menyarankan dalam melakukan  mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," kata Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus.

Ia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Padang  adalah melakukan mutasi tanpa mengikuti prosedur yang  ada. 

"Jadi sebaiknya yang sudah dilantik kembalikan dulu baru kemudian mutasi lagi sesuai peraturan perundangan yang ada," kata dia. (*)
 

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2025