Lubuksikaping (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO) seorang berinisial S alias B terkait perkara tindak pindana korupsi kegiatan penanggulangan bencana daerah tahun 2016 yang bersumber dana siap pakai (DSP) BNPB tahun 2016.
"Total kerugian tindak pindana korupsi itu mencapai lebih kurang Rp700 juta," kata Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus, Kejaksaan Negeri Pasaman, Erik Eriyadi di Lubuk Sikaping, Rabu.
Pencarian salah seorang DPO tersebut atas berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Nomor : Print-636/L.3.18/fd.1/09/2019 tanggal 2 September 2019.
Ia mengungkapkan keluarnya surat perintah penyidikan atas pengembangan perkara tindak pindana korupsi kegiatan penanggulangan bencana daerah tahun 2016.
Tim dalam pencarian S yakni dari pihak Kejaksaan Negeri Pasaman bekerja sama dengan Polres Pasaman.
Ia mengatakan DPO S (47) alamat di Kampung Lamglumpang Jalan Salihin Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh Provinsi Aceh.
Pernah bekerja sebagai Kepala Cabang PT. Muda Mandiri Sejahtera, Cabang Lubuk Sikaping atau sebagai kontraktor.
Ia menjelaskan S juga pernah dipanggil akan tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman.
Hari ini Rabu (14/4) pukul 11.15 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Alamsyah Budin didampingi Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh Bahrin (Kasi C intel) dan kawan-kawan, Pidsus Kejati Aceh Dahrian melaksanakan penyitaan terhadap aset tersangka S berupa tanah dan bangunan yang berada di Kampung Lamglumpang Jalan Salihin Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh Provinsi Aceh.
Serta disaksikan oleh Pj Keuchik Lamglumpang Herry Munady, Kepala Lorong Shalihin Said Heron serta dihadiri oleh Mantan Keuchik Lamglumpang T Munawar.
"Bahwa aset tersebut disita dari istri Z yang inisial M yang beralamat di Desa Cot Bada Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireun Provinsi Aceh, dikarenakan Zulkifli sudah meninggal dunia di tahun 2014," ujarnya.
"Total kerugian tindak pindana korupsi itu mencapai lebih kurang Rp700 juta," kata Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus, Kejaksaan Negeri Pasaman, Erik Eriyadi di Lubuk Sikaping, Rabu.
Pencarian salah seorang DPO tersebut atas berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Nomor : Print-636/L.3.18/fd.1/09/2019 tanggal 2 September 2019.
Ia mengungkapkan keluarnya surat perintah penyidikan atas pengembangan perkara tindak pindana korupsi kegiatan penanggulangan bencana daerah tahun 2016.
Tim dalam pencarian S yakni dari pihak Kejaksaan Negeri Pasaman bekerja sama dengan Polres Pasaman.
Ia mengatakan DPO S (47) alamat di Kampung Lamglumpang Jalan Salihin Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh Provinsi Aceh.
Pernah bekerja sebagai Kepala Cabang PT. Muda Mandiri Sejahtera, Cabang Lubuk Sikaping atau sebagai kontraktor.
Ia menjelaskan S juga pernah dipanggil akan tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman.
Hari ini Rabu (14/4) pukul 11.15 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Alamsyah Budin didampingi Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh Bahrin (Kasi C intel) dan kawan-kawan, Pidsus Kejati Aceh Dahrian melaksanakan penyitaan terhadap aset tersangka S berupa tanah dan bangunan yang berada di Kampung Lamglumpang Jalan Salihin Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh Provinsi Aceh.
Serta disaksikan oleh Pj Keuchik Lamglumpang Herry Munady, Kepala Lorong Shalihin Said Heron serta dihadiri oleh Mantan Keuchik Lamglumpang T Munawar.
"Bahwa aset tersebut disita dari istri Z yang inisial M yang beralamat di Desa Cot Bada Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireun Provinsi Aceh, dikarenakan Zulkifli sudah meninggal dunia di tahun 2014," ujarnya.