Lubuksikaping (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) menghimbau selama bulan Ramadhan 2021/ 1442 Hijriah bagi para pedagang makanan untuk tidak berjualan di siang hari.
"Benar, bagi pedagang makanan dan minuman agar tidak berjualan selama bulan Ramadhan di siang hari," kata Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pasaman, Aan Afrinaldi di Lubuk Sikaping, Selasa.
Ia menambahkan imbauan ini supaya masyarakat muslim fokus menjalankan ibadah puasa dan tidak terganggu.
Ia mengatakan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 12 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Adapun salah satu pasalnya yakni Pasal 24, setiap orang atau badan dilarang berjualan atau membuka restoran, rumah makan, warung nasi atau warung kaki lima lainya pada siang hari pada bulan Ramadhan dengan melayani makan dan minum maupun yang dibungkus.
Ia mengatakan kecuali non muslim boleh membuka warung makanan dengan ketentuan ada tanda khusus bertulisan warung non muslim untuk non muslim berupa spanduk berukuran 45×150 centi meter yang ditempel di depan warung.
Selain itu, selama bulan Ramadhan bagi penjual pistol mainan anak-anak dan petasan untuk tidak menjual ke masyarakat, kita akan melakukan patroli rutin dan razia.
"Termasuk bagi penjual pedagang makanan dan minuman, tidak mendengar himbuan ini masih saja berjualan kami akan lakukan teguran satu hingga teguran tiga, masih saja berjualan kami akan bongkar," tegasnya.
Kepada pedagang makanan dan minuman yang buka pada malam hari sampai sahur dengan syarat dengan selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Sebab protokol kesehatan COVID-19 wajib diterapkan seperti cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan pakai masker," katanya.
"Benar, bagi pedagang makanan dan minuman agar tidak berjualan selama bulan Ramadhan di siang hari," kata Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pasaman, Aan Afrinaldi di Lubuk Sikaping, Selasa.
Ia menambahkan imbauan ini supaya masyarakat muslim fokus menjalankan ibadah puasa dan tidak terganggu.
Ia mengatakan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 12 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Adapun salah satu pasalnya yakni Pasal 24, setiap orang atau badan dilarang berjualan atau membuka restoran, rumah makan, warung nasi atau warung kaki lima lainya pada siang hari pada bulan Ramadhan dengan melayani makan dan minum maupun yang dibungkus.
Ia mengatakan kecuali non muslim boleh membuka warung makanan dengan ketentuan ada tanda khusus bertulisan warung non muslim untuk non muslim berupa spanduk berukuran 45×150 centi meter yang ditempel di depan warung.
Selain itu, selama bulan Ramadhan bagi penjual pistol mainan anak-anak dan petasan untuk tidak menjual ke masyarakat, kita akan melakukan patroli rutin dan razia.
"Termasuk bagi penjual pedagang makanan dan minuman, tidak mendengar himbuan ini masih saja berjualan kami akan lakukan teguran satu hingga teguran tiga, masih saja berjualan kami akan bongkar," tegasnya.
Kepada pedagang makanan dan minuman yang buka pada malam hari sampai sahur dengan syarat dengan selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Sebab protokol kesehatan COVID-19 wajib diterapkan seperti cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan pakai masker," katanya.