Batusangkar, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mengizinkan setiap masjid dan mushala di daerah itu melaksanakan ibadah shalat tarawih berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Shalat tarawih boleh dilaksanakan di masjid dan di mushala asal dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat," kata Kabag Kesra Tanah Datar Afrizon di Batusangkar Jum'at.
Ia mengimbau pengurus masjid ataupun mushala yang akan menyelenggarakan shalat tarawih agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti menyediakan fasilitas cuci tangan, masker, hingga pengecekan suhu tubuh.
Apabila ada jamaah yang tidak memakai masker dan tidak menuruti protokol kesehatan maka pengurus masjid boleh menegurnya.
"Kita telah memberikan imbauan kepada pengurus masjid dan mushala, terkait teknisnya akan kita rapatkan lagi, namun jamaah imbau agar memakai masker, ketika salat shaf boleh rapat namun sesudah shalat jamaah mesti menjaga jarak," katanya.
Disarankan kepada jamaah yang akan melaksanakan ibadah tarawih agar membawa sajadah masing-masing dari rumah.
Selain memperbolehkan melaksanakan ibadah tarawih berjamaah pemerintah kabupaten itu juga mengatur durasi ceramah agama yang akan disampaikan para mubaligh.
Para mubaligh hanya boleh menyampaikan materinya maksimal 20 menit, pemerintah juga menyiapkan materi sebagai pedoman untuk mubaligh.
"Kita mengimbau kepada mubaligh agar menyajikan materi sesuai judul yang telah kita siapkan dan menyajikan siraman rohani dengan waktu maksimalnya 20 menit," katanya.
Materi atau judul yang dipersiapkan pemerintah berpedoman pada surat edaran menteri agama dan hasil rapat majlis ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten.
"Shalat tarawih boleh dilaksanakan di masjid dan di mushala asal dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat," kata Kabag Kesra Tanah Datar Afrizon di Batusangkar Jum'at.
Ia mengimbau pengurus masjid ataupun mushala yang akan menyelenggarakan shalat tarawih agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti menyediakan fasilitas cuci tangan, masker, hingga pengecekan suhu tubuh.
Apabila ada jamaah yang tidak memakai masker dan tidak menuruti protokol kesehatan maka pengurus masjid boleh menegurnya.
"Kita telah memberikan imbauan kepada pengurus masjid dan mushala, terkait teknisnya akan kita rapatkan lagi, namun jamaah imbau agar memakai masker, ketika salat shaf boleh rapat namun sesudah shalat jamaah mesti menjaga jarak," katanya.
Disarankan kepada jamaah yang akan melaksanakan ibadah tarawih agar membawa sajadah masing-masing dari rumah.
Selain memperbolehkan melaksanakan ibadah tarawih berjamaah pemerintah kabupaten itu juga mengatur durasi ceramah agama yang akan disampaikan para mubaligh.
Para mubaligh hanya boleh menyampaikan materinya maksimal 20 menit, pemerintah juga menyiapkan materi sebagai pedoman untuk mubaligh.
"Kita mengimbau kepada mubaligh agar menyajikan materi sesuai judul yang telah kita siapkan dan menyajikan siraman rohani dengan waktu maksimalnya 20 menit," katanya.
Materi atau judul yang dipersiapkan pemerintah berpedoman pada surat edaran menteri agama dan hasil rapat majlis ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten.