Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat mengupayakan percepatan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan jalan Abai-Sungai Dareh sesuai yang diminta Kemenko Maritim.


"Secara program kerja pembangunan jalan Abai-Sungai Dareh sudah disetujui Kemenko Maritim dan saat rapat koordinasi melalui virtual Kemenko Maritim menekankan kekurangan syarat IPPKH dan secepatnya kami selesaikan," kata Penjabat Sekretaris Daerah Solok Selatan, Doni Rahmat Samulo di Padang Aro, Senin.


Untuk percepatan IPPKH, ia juga sudah menghubungi Dinas Kehutanan Provinsi dan mereka siap membantu dan secepatnya diselesaikan.


Sedangkan untuk kelengkapan dokumen Feasibility Study, Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dan DED ruas Abai Sangir-Sungai Dareh telah disiapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat.


Dia mengatakan, untuk peningkatan jalan Abai-Sungai Dareh Solok Selatan mengajukan anggaran sebesar Rp382,5 miliar.


Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan ruas jalan Abai-Sungai Dareh Rp349,7 miliar dan Jembatan Batang Sitapus Rp4,3 miliar.


Selanjutnya jembatan Jujuan Rp10,2 miliar, jembatan Ujung Tongah Rp7,5 miliar serta jembatan Palo Rp6,9 miliar dan jembatan Paloge Rp3,7 miliar.


Untuk jalan Abai-Sungai Dareh sebelumnya sudah dilakukan pembangunan sepanjang tujuh kilometer dengan dana sebesar Rp10 miliar.


Dia menambahkan, selain Ruas Abai-Sungai Dareh Solok Selatan juga mengusulkan rehabilitasi ruas Padang Aro-Lubuak Malako sebesar Rp50 miliar.


Selain juga pembangunan ruas jalan Sungai Sungkai menuju Log Batu Sandi batas Dharmasraya sebesar Rp187,4 miliar.


"Total anggaran yang diajukan untuk tiga ruas jalan tersebut sebesar Rp620 miliar," katanya.


Dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat, katanya ruas jalan Abai-Sungai Dareh, Padang Aro-Lubuk Malako merupakan kolektor primer yang menghubungkan ibukota Kabupaten Solok Selatan dengan Kabupaten Dharmasraya tepatnya jalan lintas Sumatra.







 

Pewarta : Erik Ifansya Akbar
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024