Parit Malintang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisial A (31) warga Lubuk Alung yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur berusia 14 tahun dengan modus memanfaatkan foto bugil korban.
"Kejadian pada 15 September 2020, dan pelaku telah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra di Parit Malintang, Senin.
Ia mengatakan kejadian berawal ketika korban dan tersangka menjalin hubungan asmara atau berpacaran yang pada masa itu tersangka meminta korban untuk berfoto bugil.
Setelah tersangka mendapatkan foto bugil korban, lanjutnya tersangka kemudian meminta korban untuk melakukan persetubuhan dengan memanfaatkan foto tersebut.
"Jika korban tidak mau maka foto tersebut akan disebar di media sosial," katanya.
Karena takut dengan ancaman tersebut, maka dengan terpaksa korban mau mengikuti permintaan tersangka untuk melakukan persetubuhan.
Berdasarkan laporan pada 17 September 2020 anggota Polres Padang Pariaman mencari keberadaan pelaku sehingga pada 19 Februari 2021 dilakukan penangkapan.
Tersangka ditangkap sedang membawa truk di Kabupaten Kampar, Riau dan ditangkap tanpa perlawanan.
Diketahui korban dan tersangka saling kenal melalui media sosial hingga akhirnya menjalin hubungan asmara.
Sebelumnya Ketua Lembaga Perlindungan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak unit Rumah Perlindungan Sosial Anak Delima Kota Pariaman Fatmiyeti Kahar meminta seluruh orang tua agar mengawasi penggunaan gawai pada anak.
"Bila perlu buat perjanjian dengan anak agar sekitar pukul 21.00 WIB tidak lagi mengoperasikan gawai," katanya. (*)
"Kejadian pada 15 September 2020, dan pelaku telah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra di Parit Malintang, Senin.
Ia mengatakan kejadian berawal ketika korban dan tersangka menjalin hubungan asmara atau berpacaran yang pada masa itu tersangka meminta korban untuk berfoto bugil.
Setelah tersangka mendapatkan foto bugil korban, lanjutnya tersangka kemudian meminta korban untuk melakukan persetubuhan dengan memanfaatkan foto tersebut.
"Jika korban tidak mau maka foto tersebut akan disebar di media sosial," katanya.
Karena takut dengan ancaman tersebut, maka dengan terpaksa korban mau mengikuti permintaan tersangka untuk melakukan persetubuhan.
Berdasarkan laporan pada 17 September 2020 anggota Polres Padang Pariaman mencari keberadaan pelaku sehingga pada 19 Februari 2021 dilakukan penangkapan.
Tersangka ditangkap sedang membawa truk di Kabupaten Kampar, Riau dan ditangkap tanpa perlawanan.
Diketahui korban dan tersangka saling kenal melalui media sosial hingga akhirnya menjalin hubungan asmara.
Sebelumnya Ketua Lembaga Perlindungan Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak unit Rumah Perlindungan Sosial Anak Delima Kota Pariaman Fatmiyeti Kahar meminta seluruh orang tua agar mengawasi penggunaan gawai pada anak.
"Bila perlu buat perjanjian dengan anak agar sekitar pukul 21.00 WIB tidak lagi mengoperasikan gawai," katanya. (*)