Pulau Punjung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menerima Alokasi Dana Desa sebanyak Rp56 miliar pada 2021, dimana jumlah tersebut naik Rp2 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.


"Besaran dana desa yang diterima diperuntukan untuk 52 nagari atau desa adat di Dharmasraya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dharmasraya Hasto Kuncoro di Pulau Punjung, Senin.


Ia mengatakan besaran dana desa yang akan diperoleh nagari disesuaikan dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kesulitan, kemiskinan dan lainnya.


Ia berharap dengan meningkatnya pengalokasian dana desa tahun ini agar menuntut keseriusan pemerintah nagari dalam mengelola keuangan  sehingga program kegiatan bermanfaat bagi masyarakat.


Ia mengatakan sesuai Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang  Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diprioritaskan untuk tiga hal.


Dia menjelaskan kegiatan prioritas dana desa berupa pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan adaptasi kebiasaan baru.


"Dalam hal kegiatan adaptasi kebiasaan baru seperti program bantuan langsung tunai yang masih akan dilanjutkan hingga 12 bulan ke depan, dan lainnya," katanya.


Ia mengemukakan penyaluran dana desa dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, akan disalurkan sebesar 40 persen awal Februari, tahap kedua 40 persen dilakukan Juni, dan tahap ketiga 20 persen awal September 2021.


Sementara tokoh masyarakat Mualimin berharap kepada wali nagari untuk menggunakan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tidak tersandung kasus hukum di kemudian hari.


"Saya juga berharap penggunaan dasa tahun ini harus melihat skala prioritas yang dibutuhkan masyarakat, jangan asal membuat program kegiatan saja," ujarnya.


 

Pewarta : Ilka Jansen
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024