Pulau Punjung (ANTARA) -  Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan puluhan batang kayu diduga ilegal di kawasan hutan konsensi PT BRM Nagari Koto Nan IV Dibawuah Kecamatan IX Koto pada Jumat (22/1).

"Benar puluhan batang kayu balok olahan ditemukan oleh satpam PT BRM," Kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui Kapolsek Pulau Punjung  IPTU Syafrinaldi, di Pulau Punjung, Sabtu. 

Ia mengatakan puluhan batang kayu balok segi dan bulat itu ditemukan oleh  satpam PT  BRM yang sedang melakukan patroli pada Kamis (21/1) malam sekitar pukul 00.15 WIB. 

Ia melanjutkan saat berada di kawasan C004 areal hutan konsensi PT  BRM satpam menemukan adanya tumpukan kayu bulat dan kayu persegi yang sangat banyak tidak tahu siapa pemiliknya.

"Kemudian satpam perusahaan ini melaporkan penemuan tersebut ke pimpinan PT BRM," jelasnya.

Pihak pimpinan perusahaan selanjutnya melaporkan ke Polsek Pulau Punjung mengenai temuan tersebut. Kata dia, pada Jumat (22/1) barang bukti dijemput ke lokasi dan kemudian diamankan ke Polres Dharmasraya.

"Setelah mendapat laporan kami langsung mendatangi TKP temuan kayu tersebut dan langsung membawanya ke Polres untuk diamankan," ujarnya. 

Ia merinci puluhan batang kayu itu terdiri dari kayu balok bulat 17 batang dan kayu balok segi 32 batang. 

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan atas penemuan puluhan kayu balok ini, jadi kayu ini jenisnya apa dan diambil dari mana belum dapat kami jelaskan lebih rinci," tambah dia. 


 

Pewarta : Ilka Jensen
Editor : Ikhwan Wahyudi
Copyright © ANTARA 2024