Pembahasan Qanun Aceh Diperpanjang 90 Hari
Senin, 27 Mei 2013 15:22 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi. (Antara)
Jakarta, (Antara) - Pembahasan terkait polemik Qanun (Perda) Aceh Nomor 3 Tahun 2013, antara Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Pemprov Aceh, diperpanjang 90 hari terhitung sejak pertemuan terakhir pada Kamis (23/5), kata Mendagri Gamawan Fauzi.
"Kami sepakat untuk diperpanjang 90 hari ke depan akan dibahas terus, sambil sama-sama menjaga ketenteraman dan ketertiban," kata Gamawan ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan perkembangan hasil perundingan antara Pemerintah pusat dan Pemprov Aceh masih belum sampai ke pembahasan materi evaluasi Qanun.
Sementara itu, kedua belah pihak tetap menjalankan kesepakatan untuk saling menjaga dan menciptakan situasi kondusif terkait Qanun tersebut.
"Kita sama-sama menjaga sementara belum ada revisi qanun yang baru. Proses selama 90 hari ini kalau semakin cepat semakin baik," harapnya.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan DPR Aceh, kata Mendagri, masih terus melakukan sosialisasi evaluasi Qanun kepada masyarakat.
"Proses terus berjalan, karena itu harus disosialisasikan kepada masyarakatnya," ujarnya.
Pertemuan terkait pembahasan Qanun terakhir dilakukan Kamis di Bogor dan Jumat (24/5) di Batam.
Setelah itu, pertemuan selanjutnya akan dilakukan di Makassar dan terakhir di Aceh yang rencananya akan dihadiri oleh Mendagri dan Gubernur Aceh.
Polemik terkait Qanun Aceh itu muncul setelah perda disahkan pada 25 Maret, yang diantaranya mengatur mengenai penggunaan simbol dan lambang bendera daerah mirip bendera kelompok separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM). (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polresta Padang gagalkan aksi tawuran di Jl By Pass, seorang pelajar diamankan
11 September 2026 16:15 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018