Padang, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menargetkan penertiban bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK) calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) provinsi setempat yang masih terpasang di daerah itu selesai hari ini. 

"Untuk menertibkannya kami melibatkan sejumlah pihak yaitu Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, dan Polisi di Pariaman," kata Ketua KPU Pariaman Aisyah saat penertiban bahan kampanye dan APK Cagub dan Cawagub Sumbar di Pariaman, Minggu.

Ia mengatakan penertiban tersebut berdasarkan aturan bahwa sebelum hari pemungutan suara daerah harus bersih dari bahan kampanye dan APK yang terpasang dan hal tersebut diperkuat oleh surat dari KPU Sumbar yang ditujukan kepada pihaknya. 

Untuk itu, lanjutnya pada Kamis (3/12) KPU Pariaman menggelar rapat dengan pihak terkait membersihkan Kota Pariaman dari bahan kampanye dan APK Cagub dan Cawagub Sumbar.  

"Pada saat itu ditentukan hari ini dilakukan pembersihan," katanya.

Hari ini merupakan hari pertama diterapkannya masa tenang kampanye dan hal itu berlangsung hingga 8 Desember 2020. 

Aisyah mengajak warga yang sudah dapat memilih di daerah itu untuk memberikan suaranya ke TPS pada 9 Desember dengan menerapkan protokol kesehatan. 

"Jangan lupa menggunakan masker, karena kami tidak ingin pemilih terpapar COVID-19 karena tidak menerapkan protokol kesehatan," ujar dia.  

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pariaman Riswan mengatakan penertiban APK Cagub dan Cawagub Sumbar pada tahap awal atau penertiban sebelumnya dilakukan oleh pihaknya namun sekarang dilakukan oleh KPU.

"Kami hanya untuk memastikan pelaksanaannya betul-betul dilakukan oleh KPU," kata dia.

Ia mengatakan pihaknya juga telah melakukan pendataan terhadap APK Cagub dan Cawagub Sumbar yang terpasang di Pariaman dan berdasarkan pemantauan hari ini jumlah tersebut telah berkurang. 

"Untuk datanya nanti kami sampaikan bersamaan dengan perubahannya," tambahnya. 


 

Pewarta : Aadiaat MS
Editor : Mario Sofia Nasution
Copyright © ANTARA 2024