Painan (ANTARA) - Sebanyak 440 orang di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat terjaring Operasi Yustisi Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.


"440 orang tersebut terjaring di beberapa lokasi yakni Kecamatan Lunang, Basa Ampek Balai Tapan, Sutera dan Lengayang. Operasi dilaksanakan pada Kamis (12/11) dan Minggu (15/11)," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pesisir Selatan, Rinaldi di Painan, Senin.


Ia menyebut para pelanggar rata-rata merupakan pengunjung pasar dan pengguna kendaraan yang melintas di lokasi dilaksanakannya operasi.


"Pada umumnya para pelanggar tidak mengenakan masker," ungkapnya.


Selain didata, para pelanggar juga diberikan hukuman berupa membersihkan fasilitas umum sembari mengenakan rompi khusus.


Menurutnya pada Perda Nomor 6 Tahun 2020 selain sanksi sosial juga ada penekanan sanksi lainnya sesuai dengan yang tercantum pada pasal 101 yakni setiap yang tidak memakai masker dikenakan sanksi administrasi mulai dari teguran lisan hingga denda Rp100 ribu.


Selanjutnya jika pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali dapat dipidana kurungan dua hari atau denda paling banyak Rp250 ribu.


Selain mencantumkan sanksi bagi perorangan, juga terdapat sanksi terhadap penanggungjawab kegiatan atau usaha yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan.




 

Pewarta : Didi Someldi
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024