Padang (ANTARA) - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X, Prof Herri menilai keberadaan sarana dan prasarana sangat penting dalam peningkatan kualitas perguruan tinggi swasta (PTS).
 

"Sarana dan prasarana merupakan salah satu item penilaian dalam akreditasi yang memiliki bobot cukup besar, yakni meliputi ketersediaan, kecukupan, dan mutu sistem TIK untuk layanan tridharma PTS," ujar dia, di Padang, Kamis.


Meskipun demikian, ia mengatakan penyediaan sarana dan prasarana tidak hanya fokus terhadap akreditasi. Namun merupakan suatu kewajiban dalam meningkatkan kualitas perguruan tinggi.


“Penuhi standarnya dan terus tingkatkan standar tersebut sehingga apa yang kita miliki akan menjadi kontribusi dalam peningkatan kualitas perguruan tinggi dimasa yang akan datang,” ucap dia.


Menurut dia dalam suatu perguruan tinggi sarana dan prasarana merupakan investasi terbesar sehingga harus ditangani secara professional. Penanganannya tidak hanya sekadar administrasi. Namun juga proses perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, pengembangan, dan pemenuhan yang akan menjadi tujuan dari tridharma perguruan tinggi.


Ia juga mengatakan untuk mengoptimalkan pengelolaan sarana dan prasarana tersebut LLDIKTI Wilayah X telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengembangan dan Pendayagunaan Sarana dan Prasarana Perguruan Tinggi.


"Agar efektif, kegiatan dilaksanakan dalam dua tahapan. Pertama diikuti oleh perguruan tinggi yang berasal dari Provinsi Riau dan Kepulauan Riau dan kegiatan kedua diikuti Provinsi Sumatera Barat dan Jambi," ujar dia.


Hadir sebagai narasumber pada waktu itu dari Direktorat Sumber Daya Ditjen Dikti, Fungsional Analis Kebijakan Sarana dan Prasarana Ahli Muda, Nafiron Musfiqin Uddin.


Nafiron Musfiqin Uddin menjelaskan sarana dan prasarana merupakan pendukung tercapainya tridharma perguruan tinggi. Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan standar sarana prasarana (sarpras) itu meliputi standar pembelajaran, standar penelitian, dan standar pengabdian Masyarakat.


Standar sarpras pembelajaran merupakan pendukung ketercapaian standar kompetensi lulusan.


Standar sarpras penelitian sebagai pendukung ketercapaian hasil penelitian, dan standar sarpras pengabdian masyarakat sebagai pendukung ketercapaian hasil pengabdian masyarakat.


Lebih lanjut, Nafiron mengungkapkan bahwa standar sarpras menjadi acuan dalam penilaian akreditasi PT/Program studi serta pengembangan kelembagaan pendidikan tinggi.


Standar sarana dan prasarana juga menjadi acuan dalam perencanaan, penggunaan, dan pemanfaatan sarpras serta pengembangan sarpras untuk mencapai kompetensi lulusan, hasil penelitian dan hasil pengabdian masyarakat.


“Suatu perguruan tinggi tidak hanya menyiapkan standar sarana dan prasarana berupa standar fisik namun juga standar pengelolaan. Pengelolaannya terdiri atas standar dokumentasi dan standar monev. Standar dokumentasi meliputi standar perencanaan, standar pengadaan, standar pemanfaatan, standar pemeliharaan, standar penghapusan dan standar mutasi,” kata dia.


 

Pewarta : Laila Syafarud
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024