Padang, (ANTARA) - Mantan Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen menyatakan menghargai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua KPU Sumbar.
"Saya menghargai putusan DKPP tersebut, sekalipun terdapat sejumlah catatan yang agaknya perlu didiskusikan secara akademik ke depan," kata dia melalui keterangan tertulis di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan sebagai Ketua KPU Provinsi Sumbar saat persidangan dilakukan.
"Saya perlu menegaskan bahwa saya mengambil tanggung jawab penuh, sekalipun sejumlah perbuatan yang menjadi pokok persoalan persidangan itu dilakukan oleh anggota di KPU Sumbar," katanya.
Menurut dia untuk memperjelas sejumlah hal ada beberapa hal yang harus disampaikan yaitu sejak awal dipercaya sebagai Ketua KPU Provinsi Sumbar, ia memahami bahwa jabatan adalah amanah yang hanya bersifat sementara atau titipan, sehingga harus dijalankan sebaik-baiknya.
Maka, terkait dengan putusan DKPP yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua KPU Sumbar, secara pribadi, ia menyampaikan terima kasih dan tidak berniat untuk mempertahankan jabatan tersebut.
"Fokus utama saya saat ini adalah bagaimana bisa menjalankan tugas dalam penyelenggaraan Pilkada Sumbar 2020 ini sebaik-baiknya," kata dia.
Kemudian untuk memastikan tugas KPU Sumbar berjalan maksimal, maka KPU Sumbar sudah menunjuk pelaksana tugas Ketua KPU Sumbar pada Kamis (5/11) setelah Putusan DKPP yang memberhentikannya sebagai Ketua KPU Sumbar pada (4/11)
"Saya tegaskan kembali, saya mengambil tanggung jawab penuh terhadap kesalahan yang dilakukan salah satu anggota di KPU Sumbar, yakni berkaitan dengan kekeliruan di dalam persiapan dan pelaksanaan verifikasi dukungan calon perseorangan kepala daerah 2020 di Provinsi Sumatera Barat," katanya
Hal ini berkaitan dengan munculnya Form BA.5.1 KWK dalam proses verifikasi dukungan calon perseorangan Pilkada Sumatera Barat Tahun 2020.
Ia menambahkan, dirinya telah membaca secara cermat, hati-hati Putusan DKPP No. 86-PKE/IX/2020 dan pada putusan tersebut pemberhentiannya sebagai Ketua KPU Sumbar, karena menurut majelis dirinya dianggap tidak mengetahui keberadaan formulir BA.5.1 KWK sebagai lampiran dari Keputusan KPU Sumatera Barat No. 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II 2020 tertanggal 17 Februari 2020 di dalam persiapan dan pelaksanaan verifikasi dukungan calon perseorangan dan tidak mengambil tindakan yang tegas untuk mengkoreksi hal tersebut.
Meskipun, menurut DKPP penerbitan BA. 5.1 KWK merupakan kebijakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tapi hal inilah yang berujung pada pemberhentian dirinya sebagai Ketua KPU Sumatera Barat.
"Pada persidangan sebenarnya saya telah menyampaikan bahwa sebagai Ketua Sumbar, saya telah berupaya melakukan sejumlah hal untuk mengkoreksi kebijakan tersebut," ujarnya.
Dirinya baru mengetahui munculnya form BA.5.1 KWK pada tanggal 30 Juni 2020 saat proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan sudah dilaksanakan.
Sementara waktu penetapan Keputusan KPU No. 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II 2020 adalah 17 Februari 2020 saat Form BA.5.1 KWK merupakan lampiran di dalam keputusan tersebut.
Kemudian, ia sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan anggota KPU Sumbar lainnya untuk mengklarifikasi dan memperbaiki proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang menimbulkan banyak pertanyaan karana adanya Format BA.5.1 KWK.
Rapat pada tanggal 3 Juli 2020, rapat tanggal 6 Juli 2020, dan rapat pleno pada tanggal 13 Juli 2020 adalah upaya untuk mengklarifikasi dan memperbaiki persoalan terkait dengan Form BA.5.1 KWK tersebut.
"Perlu ditegaskan, bahwa saya tidak pernah ingin ataupun berupaya menjegal calon perseorangan di dalam proses pencalonan Pilkada di Provinsi Sumatera Barat 2020. Sebagai Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, saya berupaya untuk memastikan agar setiap proses pelaksanaan tahapan pilkada berpedoman sepenuhnya kepada peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku," katanya.
Selain itu tindakan yang mempersulit pasangan calon, adalah tindakan tidak netral dan tidak profesional, yang tidak pernah saya lakukan. Integritas ini yang saya jaga, untuk memastikan institusi KPU dipercaya,"katanya
Baca juga: DKPP berhentikan Amnasmen sebagai Ketua KPU Sumatera Barat
Ia mengungkapkan dalam perjalanannya sebagai anggota KPU semenjak di tingkat Kabupaten pada tahun 2003, memastikan setiap tindakan berpedoman pada nilai-nilai integritas sebagai penyelenggara adalah sesuatu yang saya jaga. Sehingga dirinya berharap jika ada informasi yang mengatakan menjegal calon independen, hal itu tidak benar dan sudah ia menjelaskan sebaik-baiknya melalui siaran pers ini.
"Lebih dari itu semua, saya memastikan akan menjaga dan melaksanakan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan asas pemilu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pilkada 2020 adalah agenda konstitusional bagi masyarakat Sumatera Barat untuk memilih pemimpinnya. Oleh sebab itu, saya akan menunaikan kewajiban ini dengan penuh integritas dan sungguh-sungguh," kata dia.
Amnasmen menjelaskan jika ada pertanyaan apakah dirinya akan melakukan upaya hukum untuk melawan Putusan DKPP tersebut, saat ini ia lebih memilih untuk menjawabnya dengan menjalankan tugas sebagai Anggota KPU dengan sebaik-baiknya.
Dirinya ingin menjaga marwah dan wibawa institusi KPU, serta memastikan pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan dengan baik, jauh lebih penting dari sekedar hanya jabatan Ketua KPU Sumbar.
"Saya telah berdiskusi dengan sejumlah teman pegiat pemilu dan antikorupsi, dari diskusi tersebut kami simpulkan, perlawanan hukum belum menjadi opsi utama saat ini. Kepentingan masyarakat Sumbar untuk mendapatkan pemimpin terbaik jauh lebih krusial diperhatikan saat ini," kata dia.
Baca juga: KPU Sumbar tunjuk Gebriel Daulay jadi Plt Ketua gantikan Amnasmen
"Saya menghargai putusan DKPP tersebut, sekalipun terdapat sejumlah catatan yang agaknya perlu didiskusikan secara akademik ke depan," kata dia melalui keterangan tertulis di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan sebagai Ketua KPU Provinsi Sumbar saat persidangan dilakukan.
"Saya perlu menegaskan bahwa saya mengambil tanggung jawab penuh, sekalipun sejumlah perbuatan yang menjadi pokok persoalan persidangan itu dilakukan oleh anggota di KPU Sumbar," katanya.
Menurut dia untuk memperjelas sejumlah hal ada beberapa hal yang harus disampaikan yaitu sejak awal dipercaya sebagai Ketua KPU Provinsi Sumbar, ia memahami bahwa jabatan adalah amanah yang hanya bersifat sementara atau titipan, sehingga harus dijalankan sebaik-baiknya.
Maka, terkait dengan putusan DKPP yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua KPU Sumbar, secara pribadi, ia menyampaikan terima kasih dan tidak berniat untuk mempertahankan jabatan tersebut.
"Fokus utama saya saat ini adalah bagaimana bisa menjalankan tugas dalam penyelenggaraan Pilkada Sumbar 2020 ini sebaik-baiknya," kata dia.
Kemudian untuk memastikan tugas KPU Sumbar berjalan maksimal, maka KPU Sumbar sudah menunjuk pelaksana tugas Ketua KPU Sumbar pada Kamis (5/11) setelah Putusan DKPP yang memberhentikannya sebagai Ketua KPU Sumbar pada (4/11)
"Saya tegaskan kembali, saya mengambil tanggung jawab penuh terhadap kesalahan yang dilakukan salah satu anggota di KPU Sumbar, yakni berkaitan dengan kekeliruan di dalam persiapan dan pelaksanaan verifikasi dukungan calon perseorangan kepala daerah 2020 di Provinsi Sumatera Barat," katanya
Hal ini berkaitan dengan munculnya Form BA.5.1 KWK dalam proses verifikasi dukungan calon perseorangan Pilkada Sumatera Barat Tahun 2020.
Ia menambahkan, dirinya telah membaca secara cermat, hati-hati Putusan DKPP No. 86-PKE/IX/2020 dan pada putusan tersebut pemberhentiannya sebagai Ketua KPU Sumbar, karena menurut majelis dirinya dianggap tidak mengetahui keberadaan formulir BA.5.1 KWK sebagai lampiran dari Keputusan KPU Sumatera Barat No. 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II 2020 tertanggal 17 Februari 2020 di dalam persiapan dan pelaksanaan verifikasi dukungan calon perseorangan dan tidak mengambil tindakan yang tegas untuk mengkoreksi hal tersebut.
Meskipun, menurut DKPP penerbitan BA. 5.1 KWK merupakan kebijakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tapi hal inilah yang berujung pada pemberhentian dirinya sebagai Ketua KPU Sumatera Barat.
"Pada persidangan sebenarnya saya telah menyampaikan bahwa sebagai Ketua Sumbar, saya telah berupaya melakukan sejumlah hal untuk mengkoreksi kebijakan tersebut," ujarnya.
Dirinya baru mengetahui munculnya form BA.5.1 KWK pada tanggal 30 Juni 2020 saat proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan sudah dilaksanakan.
Sementara waktu penetapan Keputusan KPU No. 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II 2020 adalah 17 Februari 2020 saat Form BA.5.1 KWK merupakan lampiran di dalam keputusan tersebut.
Kemudian, ia sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan anggota KPU Sumbar lainnya untuk mengklarifikasi dan memperbaiki proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang menimbulkan banyak pertanyaan karana adanya Format BA.5.1 KWK.
Rapat pada tanggal 3 Juli 2020, rapat tanggal 6 Juli 2020, dan rapat pleno pada tanggal 13 Juli 2020 adalah upaya untuk mengklarifikasi dan memperbaiki persoalan terkait dengan Form BA.5.1 KWK tersebut.
"Perlu ditegaskan, bahwa saya tidak pernah ingin ataupun berupaya menjegal calon perseorangan di dalam proses pencalonan Pilkada di Provinsi Sumatera Barat 2020. Sebagai Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, saya berupaya untuk memastikan agar setiap proses pelaksanaan tahapan pilkada berpedoman sepenuhnya kepada peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku," katanya.
Selain itu tindakan yang mempersulit pasangan calon, adalah tindakan tidak netral dan tidak profesional, yang tidak pernah saya lakukan. Integritas ini yang saya jaga, untuk memastikan institusi KPU dipercaya,"katanya
Baca juga: DKPP berhentikan Amnasmen sebagai Ketua KPU Sumatera Barat
Ia mengungkapkan dalam perjalanannya sebagai anggota KPU semenjak di tingkat Kabupaten pada tahun 2003, memastikan setiap tindakan berpedoman pada nilai-nilai integritas sebagai penyelenggara adalah sesuatu yang saya jaga. Sehingga dirinya berharap jika ada informasi yang mengatakan menjegal calon independen, hal itu tidak benar dan sudah ia menjelaskan sebaik-baiknya melalui siaran pers ini.
"Lebih dari itu semua, saya memastikan akan menjaga dan melaksanakan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan asas pemilu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pilkada 2020 adalah agenda konstitusional bagi masyarakat Sumatera Barat untuk memilih pemimpinnya. Oleh sebab itu, saya akan menunaikan kewajiban ini dengan penuh integritas dan sungguh-sungguh," kata dia.
Amnasmen menjelaskan jika ada pertanyaan apakah dirinya akan melakukan upaya hukum untuk melawan Putusan DKPP tersebut, saat ini ia lebih memilih untuk menjawabnya dengan menjalankan tugas sebagai Anggota KPU dengan sebaik-baiknya.
Dirinya ingin menjaga marwah dan wibawa institusi KPU, serta memastikan pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan dengan baik, jauh lebih penting dari sekedar hanya jabatan Ketua KPU Sumbar.
"Saya telah berdiskusi dengan sejumlah teman pegiat pemilu dan antikorupsi, dari diskusi tersebut kami simpulkan, perlawanan hukum belum menjadi opsi utama saat ini. Kepentingan masyarakat Sumbar untuk mendapatkan pemimpin terbaik jauh lebih krusial diperhatikan saat ini," kata dia.
Baca juga: KPU Sumbar tunjuk Gebriel Daulay jadi Plt Ketua gantikan Amnasmen