Pulau Punjung (ANTARA) - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, akan segera diberlakukan di wilayah Kabupaten Dharmasraya.

Pemberlakuan Perda ini telah diawali dengan kegiatan sosialisasi langsung oleh Tim II dari Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Selasa. 

Plt Bupati Dharmasraya Amrizal mengatakan, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Forkopimda berkomitmen untuk melaksanakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru demi melindungi masyarakat dari COVID-19 dengan melakukan s osialisasi, penyuluhan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. 

"Dengan terbitnya Perda ini, kita berharap dapat mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19 di daerah," ujar dia. 

Sementara itu, Ketua tim II Sosialisasi Perda AKB Sumatera Barat Kombes Pol Nina Febri Linda mengatakan pemberlakukan Perda akan dimulai 7 hari setelah diterbitkan pada 1 Oktober lalu.

"Jadi 7 hari ini adalah masa sosisalisasi, setalah masa sosialisasi habis, maka penegakan hukum sudah dapat dilakukan," ujar Nina.

Menurut dia pemberlakuan Perda merupakan upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Karena, sebutnya, saat ini masih banyak masyarakat yang memiliki pemikiran bahwasanya COVID-19 itu tidak ada, sehingga mereka abai dengan protokol kesehatan. 

"Maka dari itu, dengan pemberlakuan Perda ini, kita harap masyarakat patuh dengan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker saat keluar rumah. Sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah dan dikendalikan," pungkasnya. 

Teks Foto : Kegiatan sosialisasi perda AKB di Dharmasraya. (ANTARASUMBAR/Illa Jensen)

Pewarta : Ilka Jansen
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024