Perda AKB segera diberlakukan di Dharmasraya
Jumat, 6 November 2020 10:16 WIB
Sosialisasi perda adaptasi kebiasaan baru DPRD Sumatera Barat di Kabupaten Dharmasraya. (Antara/ist)
Pulau Punjung (ANTARA) - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, akan segera diberlakukan di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
Pemberlakuan Perda ini telah diawali dengan kegiatan sosialisasi langsung oleh Tim II dari Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Selasa.
Plt Bupati Dharmasraya Amrizal mengatakan, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Forkopimda berkomitmen untuk melaksanakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru demi melindungi masyarakat dari COVID-19 dengan melakukan s osialisasi, penyuluhan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
"Dengan terbitnya Perda ini, kita berharap dapat mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19 di daerah," ujar dia.
Sementara itu, Ketua tim II Sosialisasi Perda AKB Sumatera Barat Kombes Pol Nina Febri Linda mengatakan pemberlakukan Perda akan dimulai 7 hari setelah diterbitkan pada 1 Oktober lalu.
"Jadi 7 hari ini adalah masa sosisalisasi, setalah masa sosialisasi habis, maka penegakan hukum sudah dapat dilakukan," ujar Nina.
Menurut dia pemberlakuan Perda merupakan upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Karena, sebutnya, saat ini masih banyak masyarakat yang memiliki pemikiran bahwasanya COVID-19 itu tidak ada, sehingga mereka abai dengan protokol kesehatan.
"Maka dari itu, dengan pemberlakuan Perda ini, kita harap masyarakat patuh dengan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker saat keluar rumah. Sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah dan dikendalikan," pungkasnya.
Teks Foto : Kegiatan sosialisasi perda AKB di Dharmasraya. (ANTARASUMBAR/Illa Jensen)
Pemberlakuan Perda ini telah diawali dengan kegiatan sosialisasi langsung oleh Tim II dari Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Selasa.
Plt Bupati Dharmasraya Amrizal mengatakan, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Forkopimda berkomitmen untuk melaksanakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru demi melindungi masyarakat dari COVID-19 dengan melakukan s osialisasi, penyuluhan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
"Dengan terbitnya Perda ini, kita berharap dapat mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19 di daerah," ujar dia.
Sementara itu, Ketua tim II Sosialisasi Perda AKB Sumatera Barat Kombes Pol Nina Febri Linda mengatakan pemberlakukan Perda akan dimulai 7 hari setelah diterbitkan pada 1 Oktober lalu.
"Jadi 7 hari ini adalah masa sosisalisasi, setalah masa sosialisasi habis, maka penegakan hukum sudah dapat dilakukan," ujar Nina.
Menurut dia pemberlakuan Perda merupakan upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Karena, sebutnya, saat ini masih banyak masyarakat yang memiliki pemikiran bahwasanya COVID-19 itu tidak ada, sehingga mereka abai dengan protokol kesehatan.
"Maka dari itu, dengan pemberlakuan Perda ini, kita harap masyarakat patuh dengan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker saat keluar rumah. Sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah dan dikendalikan," pungkasnya.
Teks Foto : Kegiatan sosialisasi perda AKB di Dharmasraya. (ANTARASUMBAR/Illa Jensen)
Pewarta : Ilka Jansen
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Karena ini, Bapemperda Sumbar evaluasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru
01 September 2021 16:15 WIB, 2021
Belum berikan efek jera, Kapolda Sumbar masih menunggu revisi Perda AKB
05 August 2021 17:20 WIB, 2021
Satpol PP Padang Panjang ingatkan pemilik dan pengunjung cafepatuhi Prokes
30 April 2021 20:04 WIB, 2021
Satpol PP Pesisir Selatan terima penghargaan penegakan Perda AKB Sumbar
17 March 2021 20:19 WIB, 2021
DPRD Riau belajar pembuatan Perda AKB hadapi COVID-19 ke DPRD Sumbar
12 January 2021 12:06 WIB, 2021
Tak pakai masker, 36 wisatawan terjaring operasi yustisi Perda AKB di Pantai Carocok Painan
26 December 2020 19:02 WIB, 2020