Kominfo tak bisa sembarangan blokir medsos
Senin, 19 Oktober 2020 11:38 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Pangerapan, saat konferensi pers virtual "Strategi Kominfo Menangkal Hoaks COVID-19", Senin (19/10). (ANTARA/Natisha Andarningtyas)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan pemerintah tidak bisa serta-merta memblokir platform media sosial tanpa alasan yang jelas.
"Ada tahapan, kami tidak bisa serta-merta memblokir," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, saat jumpa pers virtual soal penanganan hoaks seputar COVID-19, Senin.
Semuel menjawab pertanyaan mengenai kabar yang beredar bahwa pemerintah berencana memblokir media sosial.
Semuel menegaskan media sosial akan diblokir hanya jika mereka tidak mau berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi hoaks.
Tapi, sebelum menutup, perlu ada bukti-bukti yang kuat bahwa hoaks tersebut meresahkan dan beredar di platform tersebut dan platform tidak melakukan tindakan apapun untuk mengatasi hoaks tersebut.
"Pemerintah tidak bisa menutup tanpa alasan yang jelas," kata Semuel.
Semuel juga menyatakan akan ada peraturan menteri baru yang mempertegas sanksi, termasuk pemblokiran, ntuk penyelenggara media sosial yang membandel.
Dalam peraturan menteri tersebut, sebelum diblokir, platform media sosial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
"Untuk memberikan efek jera juga," kata Semuel.
Ketika pemerintah meminta platform untuk menurunkan konten yang terindikasi hoaks, bukti hukum juga harus disertakan.
Dalam kesempatan tersebut, Semuel juga menjelaskan mengenai hoaks yang harus ditangani secara hukum, yakni jika hoaks tersebut terbukti meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Menurut Semuel, kementerian lebih memilih pendekatan literasi untuk menangkal hoaks, yakni dengan memberikan pendidikan kepada masyarakat agar mereka memahami hoaks dan memberikan label hoaks kepada informasi-informasi yang tidak benar, agar masyarakat bisa membandingkan fakta.
"Tapi, kalau ada orang yang bertujuan membuat keonaran, akan berhubungan dengan polisi," kata Semuel.
Kominfo meminta masyarakat yang menemukan hoaks di media sosial untuk melaporkan temuan tersebut kepada mereka, kemudian kementerian akan menguji kebenaran fakta di konten tersebut sebelum memberi label hoaks.
"Ada tahapan, kami tidak bisa serta-merta memblokir," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, saat jumpa pers virtual soal penanganan hoaks seputar COVID-19, Senin.
Semuel menjawab pertanyaan mengenai kabar yang beredar bahwa pemerintah berencana memblokir media sosial.
Semuel menegaskan media sosial akan diblokir hanya jika mereka tidak mau berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi hoaks.
Tapi, sebelum menutup, perlu ada bukti-bukti yang kuat bahwa hoaks tersebut meresahkan dan beredar di platform tersebut dan platform tidak melakukan tindakan apapun untuk mengatasi hoaks tersebut.
"Pemerintah tidak bisa menutup tanpa alasan yang jelas," kata Semuel.
Semuel juga menyatakan akan ada peraturan menteri baru yang mempertegas sanksi, termasuk pemblokiran, ntuk penyelenggara media sosial yang membandel.
Dalam peraturan menteri tersebut, sebelum diblokir, platform media sosial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
"Untuk memberikan efek jera juga," kata Semuel.
Ketika pemerintah meminta platform untuk menurunkan konten yang terindikasi hoaks, bukti hukum juga harus disertakan.
Dalam kesempatan tersebut, Semuel juga menjelaskan mengenai hoaks yang harus ditangani secara hukum, yakni jika hoaks tersebut terbukti meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Menurut Semuel, kementerian lebih memilih pendekatan literasi untuk menangkal hoaks, yakni dengan memberikan pendidikan kepada masyarakat agar mereka memahami hoaks dan memberikan label hoaks kepada informasi-informasi yang tidak benar, agar masyarakat bisa membandingkan fakta.
"Tapi, kalau ada orang yang bertujuan membuat keonaran, akan berhubungan dengan polisi," kata Semuel.
Kominfo meminta masyarakat yang menemukan hoaks di media sosial untuk melaporkan temuan tersebut kepada mereka, kemudian kementerian akan menguji kebenaran fakta di konten tersebut sebelum memberi label hoaks.
Pewarta : Natisha Andarningtyas
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hoaks "BPN Tanah Gratis" beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN imbau masyarakat waspada
20 August 2025 16:23 WIB
Waspada hoaks, Bank Nagari imbau masyarakat tak tertipu modus kejahatan perbankan
03 August 2025 17:17 WIB
BMKG luruskan isu bumi akan gelap enam menit karena gerhana matahari pada 2 Agustus
01 August 2025 18:59 WIB