Jubir: KPK belum terima salinan putusan 22 koruptor yang dikurangi hukumannya
Rabu, 30 September 2020 14:08 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) atas 22 koruptor yang mendapat pengurangan hukuman.
"Hingga saat ini, KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK (Peninjauan Kembali) atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
KPK pun mengharapkan MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar lembaganya dapat mempelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim soal pengurangan hukuman tersebut.
Saat ini, kata Ali, masih ada 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para narapidana korupsi.
"Fenomena ini seharusnya dapat dibaca bahwa sekalipun PK adalah hak terpidana namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," ujar dia.
Ia menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak dahsyat pada kehidupan manusia sehingga salah satu upaya memberantasnya dengan efek jera terhadap hukuman para koruptor.
"Kami semua sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak dahsyat pada kehidupan manusia. Oleh karenanya, salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama," ucap Ali.
"Hingga saat ini, KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK (Peninjauan Kembali) atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
KPK pun mengharapkan MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar lembaganya dapat mempelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim soal pengurangan hukuman tersebut.
Saat ini, kata Ali, masih ada 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para narapidana korupsi.
"Fenomena ini seharusnya dapat dibaca bahwa sekalipun PK adalah hak terpidana namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," ujar dia.
Ia menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak dahsyat pada kehidupan manusia sehingga salah satu upaya memberantasnya dengan efek jera terhadap hukuman para koruptor.
"Kami semua sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak dahsyat pada kehidupan manusia. Oleh karenanya, salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama," ucap Ali.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Bukittinggi santuni 262 pelajar berasal daerah terdampak bencana Sumbar
16 December 2025 15:45 WIB
MA apresiasi langkah Satgas perkuat pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan Tahun 2025
05 December 2025 14:00 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB