Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang akan bertarung di Pilgub Sumbar pada 9 Desember 2020.


Ketua KPU Sumbar, Amnasmen saat membuka rapat pleno pencabutan nomor urut di Padang, Kamis, mengatakan pencabutan nomor ini berbeda dibanding pilkada sebelumnya.


"Ini pengalaman pertama pencabutan nomor urut tidak semeriah pilkada sebelumnya karena digelar saat pandemi COVID-19," tambah dia.


Ia menyebutkan pembatasan orang ini dilakukan setelah pihaknya menerima instruksi dan ketentuan PKPU yang membatasi, kehadiran setiap personal dalam proses pengundian nomor urut.


"Kami ucapkan selamat kepada keempat pasangan calon yang hadir dalam kegiatan ini," ujar dia.


Ia mengatakan sebelum pengundian nomor urut digelar pasangan Fakhrizal-Genius Umar yang terlebih dahulu mendatangi lokasi pencabutan nomor urut pasangan.


Diikuti, Mulyadi-Ali Mukhni lalu Mahyeldi-Audy Joinaldy dan terakhir Nasrul Abit dan Indra Catri.


"Ini berkaitan dengan proses pengambilan, siapa yang akan mulai pertama untuk bisa mengambil nomor untuk pengundian nomor urut," lanjut dia.


Setelah dilakukan pencabutan nomor urut pasangan calon oleh masing-masing pasangan untuk nomor urut 1 dimiliki pasangan Mulyadi-Ali Mukhni, kemudian nomor urut 2 pasangan Nasrul Abit-Indra Catri.

Kemudian untuk nomor urut 3 dimiliki oleh pasangan Fakhrizal-Genius Umar dan untuk nomor urut 4 untuk pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy.



 

Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024