Pariaman, (ANTARA) - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pariaman, Sumatera Barat membagikan ribuan masker kepada warga dan pengendara di daerah itu sebelum diterapkannya peraturan walikota (Perwako) terkait sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan.
"Instruksi bapak Kapolri untuk melakukan sosialisasi 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menggunakan hand sanitizer," kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana saat pembagian masker di Pariaman, Jumat.
Ia mengatakan hal tersebut karena melihat semakin tingginya kasus COVID-19 serta akan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah tingkat provinsi.
Selain itu, lanjutnya kegiatan tersebut juga sebagai sosialisasi Perwako dan Peraturan Daerah Sumbar terkait sanksi dan denda bagi yang tidak menggunakan masker.
"Kami ingin membiasakan masyarakat memakai masker sebagai gaya hidup atau kebutuhan, bukan lagi sebagai kewajiban," katanya.
Sejalan dengan itu, Dandim 0308/Pariaman Letkol Czi Titan Jatmiko mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas antara TNI dan Polri untuk mendukung Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini terus meningkat.
Ia berharap warga sadar sehingga selalu menggunakan masker agar angka kasus COVID-19 di Pariaman turun.
Sementara itu Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin mengatakan untuk mengatasi penyebaran COVID-19 di daerah itu Pemko membuat Perwako Nomor 43 tahun 2020 yaitu tentang Perubahan Kedua Atas Perwako Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19.
"Menggunakan masker harus menjadi kewajiban pada masyarakat, mulai 15 besok tidak ada lagi yang tidak menggunakan masker," ujarnya.
Mulai tanggal tersebut, lanjutnya tim akan turun ke lapangan untuk menindak warga yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan keramaian, di antara pesta pernikahan.
"Lalu yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi sosial atau denda," kata dia.
Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan sebagai wujud kecintaan Pemko Pariaman terhadap warganya agar tidak terpapar COVID-19. (*)
"Instruksi bapak Kapolri untuk melakukan sosialisasi 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menggunakan hand sanitizer," kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana saat pembagian masker di Pariaman, Jumat.
Ia mengatakan hal tersebut karena melihat semakin tingginya kasus COVID-19 serta akan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah tingkat provinsi.
Selain itu, lanjutnya kegiatan tersebut juga sebagai sosialisasi Perwako dan Peraturan Daerah Sumbar terkait sanksi dan denda bagi yang tidak menggunakan masker.
"Kami ingin membiasakan masyarakat memakai masker sebagai gaya hidup atau kebutuhan, bukan lagi sebagai kewajiban," katanya.
Sejalan dengan itu, Dandim 0308/Pariaman Letkol Czi Titan Jatmiko mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas antara TNI dan Polri untuk mendukung Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini terus meningkat.
Ia berharap warga sadar sehingga selalu menggunakan masker agar angka kasus COVID-19 di Pariaman turun.
Sementara itu Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin mengatakan untuk mengatasi penyebaran COVID-19 di daerah itu Pemko membuat Perwako Nomor 43 tahun 2020 yaitu tentang Perubahan Kedua Atas Perwako Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19.
"Menggunakan masker harus menjadi kewajiban pada masyarakat, mulai 15 besok tidak ada lagi yang tidak menggunakan masker," ujarnya.
Mulai tanggal tersebut, lanjutnya tim akan turun ke lapangan untuk menindak warga yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan keramaian, di antara pesta pernikahan.
"Lalu yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi sosial atau denda," kata dia.
Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan sebagai wujud kecintaan Pemko Pariaman terhadap warganya agar tidak terpapar COVID-19. (*)