Batam, (Antara) - Dari 593 orang yang mendaftar menjadi bakal calon anggota legislatif Kota Batam, sebanyak 269 di antaranya memasukkan fotokopi ijazah yang dilegalisir bukan oleh pihak yang berhak mengesahkan, sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum.
"Sebanyak 269 fotokopi bermasalah, legalisir yang tidak tepat," kata anggota KPU Batam Abdul Rahman di Batam, Senin.
Berdasarkan ketentuan KPU, ijazah seharusnya dilegalisir oleh sekolah yang mengeluarkan surat itu. Jika tidak, maka boleh disahkan Dinas Pendidikan tempat sekolah itu berdiri.
Abdul Rahman mengatakan KPU banyak menemukan fotokopi ijazah yang dilegalisir bukan oleh sekolah yang mengeluarkan. Misalnya, ijazah SMA 3 namun dilegalisir oleh SMA 8. Ada juga, ijazah yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan di kota lain.
"Ada yang sekolah bukan di Batam tapi ijazahnya dilegalisir Dinas Pendidikan Batam," kata dia.
Selain itu, KPU juga menemukan ijazah yang dilegalisir notaris. Ada juga ijazah STM dilegalisir SMA, padahal seharusnya SMK, setelah STM berubah nama menjadi SMK.
KPU, kata dia, meminta partai politik dan bakal caleg memperbaiki kesalahan legalisir itu, sesuai dengan ketentuan sebelum 22 Mei 2013.
Mengenai dugaan ijazah palsu, ia mengatakan KPU belum melakukan verifikasi sampai ke sana. Baru pada kesesuaian persyaratan.
"Saya belum bisa bilang ijazah itu palsu. Tapi bermasalah," kata dia.
Selain masalah ijazah, ia mengatakan mayoritas bakal caleg belum memenuhi seluruh syarat caleg yang ditetapkan KPU, seperti surat kesehatan dan Kartu Tanda Anggota partai.
Dari sekitar 593 orang bakal caleg yang mendaftar, 325 orang di antaranya belum memasukkan surat keterangan sehat, atau sekitar 54,8 persen, kata dia.
"Ada juga yang belum melampirkan KTA partai, itu 109 orang atau 18,38 persen," kata dia.
KPU meminta seluruh bakal caleg menyerahkan semua syarat yang diminta sebelum masa perbaikan berakhir, 22 Mei 2013. (*/jno)