Lubukbasung, (ANTARA) - Sebanyak 17.691 dari 162.423 anak berusia nol hingga 18 tahun di Kabupaten Agam, Sumatera Barat belum memiliki akta kelahiran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam, Misran di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan anak berusia 0-18 tahun yang memiliki akta kelahiran 144.732 dari 162.423 anak.
"Sekitar 89,11 persen anak yang telah memiliki akta kelahiran di Agam dan ini berdasarkan data yang kita miliki," katanya.
Ia mengatakan, ke 17.691 anak itu tidak memiliki akta kelahiran akibat orang tuanya belum memiliki surat nikah, tinggal di daerah pelosok dan lainnya.
Untuk itu, tambahnya, Disdukcapil Agam melakukan kerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama setempat melakukan istbat nikah di beberapa daerah.
"Sebelumnya kita melakukan istbat nikah di Kecamatan Tanjungraya dengan 47 pasangan pengantin dengan memiliki 111 anak," katanya.
Selain itu, melakukan pelayanan keliling di setiap nagari dalam menerbitkan dokumen administrasi kependudukan di nagari atau desa adat.
Program pelayanan keliling itu telah diadakan semenjak beberapa tahun lalu di 82 nagari.
"Saat pandemi COVID-19 kami juga melakukan pelayanan keliling di nagari tanpa dihadiri warga dengan cara mengumpulkan dokumen yang akan diterbitkan dan kita layani di kecamatan itu," katanya.
Dengan cara itu, pihaknya berharap seluruh anak berusia 0-18 tahun memiliki akte kelahiran, karena akte kelahiran itu sangat penting dalam mengurus dokumen kependudukan.
"Akta kelahiran ini merupakan kebutuhan dasar dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan," katanya. (*)