Padang (ANTARA) - Koordinator Divisi Hukum KPU Sumatera Barat (Sumbar), Yanuk Sri Mulyani menyebutkan seseorang yang berstatus tersangka diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di pemilihan gubernur (Pilgub) Sumbar 2020.


"Sesuai Peraturan KPU (PKPU) syarat seseorang dapat mendaftar sebagai calon kepala daerah adalah tidak pernah dipidana penjara dengan kekuatan hukum tetap," kata dia di Padang, Selasa.


Apabila dia masih tersangka belum ada keputusan dan belum ada kekuatan hukum tetap yang inkrah.


"Jadi bisa, tidak ada yang melarang tersangka," ujarnya.


Ia menjelaskan sampai nanti proses terus berjalan, jika dia sudah ada kekuatan hukum tetap bisa namun perlakuannya berbeda lagi.


"Kalau pun ada kekuatan hukum tetap, maka minimal dia divonis penjara minimal lima tahun," lanjutnya.


Ia juga menyebutskan persyaratan dalam PKPU, tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap.


Bagi terpidana masih bisa, dan wajib memgumumkam kepada publik, kalau tersangka tidak ada.


Sebelumnya Bupati Agam Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian padahal dirinya telah mendeklarasikan diri sebagai pasangan Nasrul Abit yang diusung partai Gerindra dalam Pilgub Sumbar.


Sebelumnya, Polda Sumbar menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu Mar Yanto.


Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu di Padang, mengatakan surat penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.


Ia menjelaskan penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto merupakan hasil pendalaman dari tiga tersangka sebelumnya, yaitu Edi Syofiar seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Robi Putra (33) pegawai honorer di Kabupaten Agam dan Rozi Hendra (50) Swasta juga di Kabupaten Agam dan Robi Putra yang perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.


Ia mengatakan penetapan ini setelah pihaknya melakukan penyidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah ahli mulai dari ahli bahasa, ahli IT, kriminolog dan lainnya.


Dan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (7/8) keduanya dinyatakan sebagai tersangka.


Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka tambahan berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.


Sementara Martias Wanto berdasarkan berdasarkan surat tap/32/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.


Sementara itu setelah ditetapkan sebagai tersangka, petugas belum melakukan penahanan terhadap Indra Catri dan Martias Wanto.


"Belum ditahan, ini kan baru penetapan, nanti akan dilakukan pemeriksaan, dan lanjutan nanti kita tunggu perkembangan," tambah dia.


Sementara itu kuasa hukum Indra Catri dan Martias Wanto, Rianda Septriasa mengatakan hingga saat ini pihaknya belum berkomunikasui dengan Indra Catri.


"Kemarin saya ketemu dengan Martias Wanto dan mengatakan dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita tentu harus bertemu dulu untuk mengambil langkah selanjutnya," ucap dia.

Sebelumnya kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR-RI Mulyadi berdasarkan laporan Refli Irwandi (40), pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga akun anynomous (Bodong).


"Surat penetapan tersangka sudah disampaikan kepada yang bersangkutan Senin (10/8/2020) kemarin," ujarnya.

 

Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024