​​​​​​​Pariaman (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres)  Kota Pariaman, Sumatera Barat menangkap tiga orang yang diduga pemakai sabu-sabu di sebuah rumah di Nagari V Suku, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman.

"Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/8) kemarin sekitar pukul 17.30 WIB," kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syaruddin di Pariaman, Kamis. 

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menduga rumah milik salah seorang pelaku itu sering digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut pihak kepolisian memantau aktivitas orang di rumah itu sehingga pada Rabu (5/9) sekitar pukul 17.30 WIB dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku. 

Ia menyampaikan saat penangkapan dua pemakai yaitu RE (40) dan IE (36) bersembunyi di dalam kamar yang berada di lantai dua sedangkan seorang lagi yang merupakan berjenis kelamin perempuan D (32) berada di kamar di lantai satu. 

Ia merincikan RE merupakan warga Nagari Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara,  Kabupaten Agam dan merupakan pemilik rumah tersebut. 

Lalu IE merupakan warga Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Lalu D warga Nagari Malai V Suku, Kecamatan Batang Gasan  Kabupaten Padang Pariaman.

Pewarta : Aadiaat MS
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024