Padang Aro, Sumbar, (Antara) - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat Azmi menegaskan bahwa Kepala Sub Bagian Umum KPU yang sah di daerah itu adalah yang mendapatkan rekomendasi dari Sekjen KPU bukan yang direkomendasikan pemerintah daerah setempat. Penegasan ini disampaikan KPU Solok Selatan terkait adanya dualisme jabatan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum di KPU Solok Selatan yaitu yang dilantik Bupati Solok Selatan dan satunya lagi dilantik Sekjen KPU. Kasubag Umum KPU yang dilantik Bupati Solok Selatan adalah Muharizal sekitar dua tahun lalu dan masih aktif sampai sekarang, sedangkan pada Maret 2013, instansi vertikal KPU itu juga melantik Darmansyah oleh Sekjen KPU pusat tanpa memberhentikan Kasubag Umum yang lama terlebih dahulu. Azmi mengatakan, KPU merupakan instansi vertikal yang diatur Undang-Undang dan independen, berdiri sendiri bukan di bawah naungan Pemkab Solok Selatan, oleh karena itu yang sah adalah yang dilantik oleh Sekjen KPU. Karena itu kata Azmi, Kasubag Umum yang sah di KPU Solok Selatan adalah yang dilantik Sekjen KPU pusat dan secara hukum dialah yang bisa menggunakan anggaran. Sementara Kasubag Umum yang dilantik Bupati Solok Selatan akan menjabat sebagai staf KPU supaya kinerja tidak tumpang tindih. Menurut dia, terjadinya dualisme pada jabatan Kasubag Umum KPU Solok Selatan ini karena ketika itu pejabat KPU belum memadai menjadi Kasubag, kemudian KPU meminta kepada Pemkab. Namun begitu KPU pusat menunjuk Kasubag Definitif, maka secara hukum pengangkatan Muharizal sebagai Kasubag Umum KPU Solok Selatan melalui SK bupati langsung gugur. Dia mengatakan, aturan di internal KPU untuk mengisi suatu jabatan harus ada permintaan dari Sekretaris KPU kepada Pemkab Solok Selatan, lalu dikeluarkan rekomendasi oleh bupati untuk diajukan ke KPU Provinsi. "Namun Kasubag Umum yang dilantik oleh bupati sama sekali tidak berdasarkan permintaan dari Sekretaris KPU Solok Selatan sehingga dinyatakan tidak sah dan KPU pusat menunjuk Kabubag Umum yang definitif," katanya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Solok Selatan, Ismail Dinar mengatakan jika sudah ada surat keputusan KPU pusat tentang jabatan Kasubag Umum, maka pejabat yang lama secara otomatis berhenti. "Pejabat yang dilantik Bupati akan kembali ditarik ke struktural Pemkab Solok Selatan karena sudah ada yang ditunjuk Sekjen KPU untuk mengisi jabatan tersebut," jelasnya. (**/rik)