Lubukbasung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat batal melakukan proses belajar mengajar (PBM) tatap muka pada awal Agustus 2020, setelah adanya lima warga di daerah itu positif COVID-19.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam, Isra di Lubukbasung, Selasa, mengatakan surat edaran untuk memperpanjang PBM secara dalam jaringan dan luar jaringan sudah dibuat.

"Informasi staf telah kita sampaikan ke Bupati Agam dan apabila sudah turun maka akan kita sampaikan ke seluruh PAUD, TK, SD dan SMP di Agam," tambahnya.

Namun dengan adanya penambahan lima kasus positif COVID-19 di Gaduik, Kecamatan Tilatangkamang,Agam, maka PBM secara dalam jaringan dan luar jaringan bakal diperpanjang.

"Perpanjang PBM secara dalam jaringamn dan luar jaringan bakal lama setelah Agam dinyatakan zona penyebaran COVID-19," ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun 2020/2021 Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SKB empat menteri itu, jelasnya, PBM tatap muka boleh dilakukan apabila daerah itu merupakan zona hijau, tidak ada kasus positif COVID-19, tidak ada kasus kematian dan lainnya.

"Dengan dasar itu, PBM secara tatap muka kita perpanjang dan apabila tetap dilakukan tatap muka maka kita akan melanggar SKB empat menteri itu," katanya.

Proses belajar mengajar secara dalam jaringan telah dimulai saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun saat normal baru PBM dilakukan secara daring dan luar jaringan dalam mencegah penyebaran COVID-19.

"Saya berharap tidak ada penambahan kasus positif di Agam, sehingga Agam ditetapkan sebagai zona hijau dan PBM secara tatap muka bisa dilakukan nantinya," lanjutnya. (*)

 


Pewarta : Yusrizal
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024