Medan, (ANTARA) - Sebuah foto yang memperlihatkan jenazah warga reaktif COVID-19 dikubur masih menggunakan daster viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Dalam foto yang beredar, tampak jenazah wanita tersebut telah dimasukkan ke liang lahat. Namun petinya terbuka dan terlihat di antara balutan kain kafan, jenazah wanita itu mengenakan daster.
Lurah Suka Maju Harry Agus Perdana yang dikonfirmasi Senin, membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan bawah kejadian tersebut terjadi pada Jumat (24/7).
Harry mengatakan bahwa wanita ini sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Sembiring pada Kamis (23/7) karena historis penyakit jantung. Akan tetapi pada Jumat (24/7) pagi pasien ini dinyatakan meninggal.
"Tapi itu belum dipastikan COVID-19 atau tidak. Informasi yang kami terima dari rumah sakit, warga kita yang meninggal hasil rapidnya reaktif," katanya.
Karena hasil tes cepat reaktif COVID-19, Harry mengatakan bahwa pihak rumah sakit mengarahkan keluarga agar pemakamannya dilakukan sesuai protokol pemulasaran jenazah COVID-19.
"Waktu proses pemakaman awal tidak ada masalah, tapi info yang diterima dari keluarga bahwa petinya tidak muat, lalu oleh pihak keluarga petinya dibongkar, sehingga nampak lah jenazah yang masih berdaster itu," katanya.
Keluarga yang melihat itu pun, lanjut Harry, beranggapan jika jenazah almarhum belum dimandikan, sehingga pemakamannya tidak sesuai fardhu kifayah agama Islam.
"Setelah ditanyakan ke petugas RS Sembiring mengaku jika dia sendirilah yang memandikan jenazah tersebut. Sehingga keinginan keluarga untuk memandikan jenazah pun saya tolak, dan pemakaman pun tetap dilanjutkan sesuai protokol COVID-19. Karena kalau dikeluarkan dari peti, kan tidak sesuai protokol lagi," ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah yang dikonfirmasi terkait kejadian ini mengatakan, bahwasanya berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2020 tentang prosedur memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
Sedangkan apabila jenazah tidak bisa dimandikan, dapat digantikan dengan tayamum.
"Jadi diperbolehkan, tidak ada masalah. Kan mayat (pasien COVID-19) itu tidak boleh diapa-apain kalau sudah meninggal. Siapa lagi yang berani membuka bajunya," ujarnya.
Begitu juga lanjut dia, sesuai fatwa tersebut, jenazah juga boleh dikafani dalam keadaan berpakaian. Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan, karena cairan jenazah pasien COVID-19 dapat menularkan.
"Kalau peti jenazah itu dibongkar malah akan terjadi kesalahan prosedur dalam pemakaman. Ini tidak boleh," ujarnya. (*)
Dalam foto yang beredar, tampak jenazah wanita tersebut telah dimasukkan ke liang lahat. Namun petinya terbuka dan terlihat di antara balutan kain kafan, jenazah wanita itu mengenakan daster.
Lurah Suka Maju Harry Agus Perdana yang dikonfirmasi Senin, membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan bawah kejadian tersebut terjadi pada Jumat (24/7).
Harry mengatakan bahwa wanita ini sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Sembiring pada Kamis (23/7) karena historis penyakit jantung. Akan tetapi pada Jumat (24/7) pagi pasien ini dinyatakan meninggal.
"Tapi itu belum dipastikan COVID-19 atau tidak. Informasi yang kami terima dari rumah sakit, warga kita yang meninggal hasil rapidnya reaktif," katanya.
Karena hasil tes cepat reaktif COVID-19, Harry mengatakan bahwa pihak rumah sakit mengarahkan keluarga agar pemakamannya dilakukan sesuai protokol pemulasaran jenazah COVID-19.
"Waktu proses pemakaman awal tidak ada masalah, tapi info yang diterima dari keluarga bahwa petinya tidak muat, lalu oleh pihak keluarga petinya dibongkar, sehingga nampak lah jenazah yang masih berdaster itu," katanya.
Keluarga yang melihat itu pun, lanjut Harry, beranggapan jika jenazah almarhum belum dimandikan, sehingga pemakamannya tidak sesuai fardhu kifayah agama Islam.
"Setelah ditanyakan ke petugas RS Sembiring mengaku jika dia sendirilah yang memandikan jenazah tersebut. Sehingga keinginan keluarga untuk memandikan jenazah pun saya tolak, dan pemakaman pun tetap dilanjutkan sesuai protokol COVID-19. Karena kalau dikeluarkan dari peti, kan tidak sesuai protokol lagi," ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah yang dikonfirmasi terkait kejadian ini mengatakan, bahwasanya berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2020 tentang prosedur memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
Sedangkan apabila jenazah tidak bisa dimandikan, dapat digantikan dengan tayamum.
"Jadi diperbolehkan, tidak ada masalah. Kan mayat (pasien COVID-19) itu tidak boleh diapa-apain kalau sudah meninggal. Siapa lagi yang berani membuka bajunya," ujarnya.
Begitu juga lanjut dia, sesuai fatwa tersebut, jenazah juga boleh dikafani dalam keadaan berpakaian. Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan, karena cairan jenazah pasien COVID-19 dapat menularkan.
"Kalau peti jenazah itu dibongkar malah akan terjadi kesalahan prosedur dalam pemakaman. Ini tidak boleh," ujarnya. (*)