Kota Payakumbuh (ANTARA) -
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat mencatat berdasarkan data Juni 2020 sudah ada 99,43 persen masyarakat yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di daerah itu melakukan perekaman. 
 
Kepala Disdukcapil Kota Payakumbuh, Yunida Fatwa di Payakumbuh, Kamis, mengatakan sesuai dengan Data Kependudukan Bersih (DKB) semester II 2019, jumlah wajib KTP di daerah itu berjumlah 96.960 jiwa. 
 
"Dari total itu, yang telah melakukan perekaman sebanyak 96.404 jiwa atau 99,43 persen. Angka ini akan bergerak terus," tambah dia.
 
Selanjutnya, dari jumlah yang telah melakukan perekaman itu, 96.325 jiwa sudah memiliki KTP-el atau 99,35 persen. 
 
Ia menyebutkan Kota Payakumbuh sendiri pada tahun ini diberikan target sempurna atau 100 persen perekaman KTP untuk wajib KTP. Pihaknya optimis dapat mencapai target tersebut.
 
"Sebenarnya kami telah memiliki sejumlah jadwal dan program untuk dapat mencapai ini. Tapi memang karena pandemi COVID-19 ini terganggu," sebutnya.
 
Salah satu program yang tidak dapat berjalan, adalah pelayanan jemput bola Disdukcapil Payakumbuh menggunakan Motor Operasional Gerai Pelayanan (Moge). Kehadiran Moge ini memang dirancang  untuk dapat menjangkau ke kecamatan bahkan kelurahan.
 
"Sehingga masyarakat nantinya akan lebih dimudahkan untuk mengurus dokumen kependudukan. Meski begitu Moge tersebut saat ini masih dimanfaatkan di kantor Dukcapil," kata dia.
 
Sedangkan untuk jumlah penduduk Kota Payakumbuh sesuai dengan DKB semester II 2019 sebanyak 139.119 jiwa. Namun, data jumlah penduduk dan wajib KTP akan berubah ketika data DKB semester I 2020 telah dirilis oleh pusat.
 
"Sampai saat ini belum dirilis, tapi biasanya itu Juli atau Agustus ini sudah dirilis yang pastinya akan membuat data kembali bergerak," ujarnya. (*)
 
 
 
 
 

Pewarta : Akmal Saputra
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024