Pasaman Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret), RC (22).

"Benar, pelaku diamankan setelah menjambret tas sandang yang berisikan uang dan handphone milik korban bernama Della Sugesti Pujangga, dengan cara merampas saat berkendara," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, Rabu.

Ia menambahkan akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp600.000.

Selain itu kerugian total yang dialami korban mencapai Rp3.600.000.

Ia menjelaskan peristiwa itu berawal ketika korban saat mengendarai sepeda motornya di Jalur 32, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, pada Rabu (24/6) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu tanpa disadari korban, ia diikuti oleh dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor lalu merampas tas sandang miliknya yang berisikan uang dan handphone.

"Polisi baru dapat mengamankan pelaku pada Selasa (30/6) di kampungnya tepatnya di Kecamatan Kinali. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran," lanjutnya.

Ia menyebutkan pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Perbuatan pelaku diancam dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP," ujarnya.

Ia mengajak pengendara tetap meningkatkan kewaspadaan saat mengendarai sepeda motor, apalagi saat malam hari.

"Kami tetap mengejar pelaku satu orang lagi karena identitas pelaku sudah kita ketahui," ujarnya. ***2***



 

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024